Pengelolaan Anggaran DAK Diduga Ditutupi : Kadis Dikbud Kota SerangĀ  Abaikan Surat LSM

Serang Raya237 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG –Ā  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Informasi dan Advokasi Kebijakan (SIDAK) Banten ” beberapa pekan ini sudah dua kali mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang terkait konfirmasi mekanisme mengenai pengadaan barang dan jasa Bantuan untuk sekolah yang dinilai janggal.

Dilansir dari data LSM SIDAK ”Ā  kurang kebih sebanyak 19 RKB dan Rehab dari 13 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dikota Serang,Ā  yang menghabiskan Anggaran Rp 33.039.900.000,- (Tiga Puluh Tiga Milar Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang di biayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Example 1500x60
Example 1500x60

” Sampai berita ini ditayangkan, pihak LSM SIDAK mengklaim belum mendapat jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang selaku pengguna Anggaran atau dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Ketua SIDAKĀ  Banten Edi Soeharddy menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sengaja menghindar dan menutupi informasi dan data yang seharusnya bisa dikonsumsi publik. dan melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan sudah seharusnya dipatuhi oleh seorang pejabat tersebut,ā€ Tegas Edi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024)

“Kalau seperti ini Edi menduga ada yang ditutupi atau mungkin adanya pengkondisian dan persaingan tidak sehat pada proses pemilihan perusahaan pemenang dengan metode E-Purchasing (E-Katalog) pada proyek Bantuan pembangunan sertaĀ  Rehab SMPN tersebut Sehingga kepala Dinas enggan menemui atau memberikan data.

Edi menjelaskn dari Hasil Investigasi Tim SIDAK dilapangan, dan pengakuan para tukang yang mengerjakan mereka hanya menjawab, kami hanya pekerja saja yang menjalankan perintah dan disaat Tim mencari pihak penyedia dan pengawas tidak ada satupun pengawas dari External atau Internal Dinas yang di temui.

Saat kepala bidang SMP Leni dikonfirmasi Tim LSM SIDAK ” seputar tahapan pengerjaan yang di nilai banyak kejanggalalan, seperti pembesian, Keramik yang tidak menggunakan KW 1, atau Rangka baja yang tidak diganti bahkan pengecatan yang tidak dikupas dulu dari cat sebelumnya.

Dan mengenai adanya pembesian yang diduga tidak sesuai. Leni hanya menjawab menurut Informasi tidak ada besi yang berukuran Full semuanya berukuran kurang, dan menurut penjelasannya , dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nanti saya sampaikan kepada pimpinan.

Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tidak ada yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa.” Ucapnya.

Dari keterangan Kabid SMP, Edi menyimpulkan, Angaran sangat besar yang dimiliki Disdikbud Kota Serang harus mengambil Pejabat Pembuat Komitmen dari OPD lain. ” Ungkapnya.

Selain itu Edi mengatakan, Dalam isi surat yang di layangkan tersebut ada beberapa poin yang perlu di dapatkan Dari data yang dipinta Diantaranya, dari hasil investigasi adanya Dugaan kekurangan dalam tahapan pengerjaan yang dianggap tidak sesuaiĀ  RAB serta pertanyakan mengenai keabsahan perusahaan pelaksana proyek dalam tahapan proses penentuan pemenang menurut aturan yang berlaku.

“ApakahĀ  perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut SBUIJKĀ  atau Dokumen penunjang lainnya masih aktif dan sudah benar-benar sesuai dengan aturan barang dan jasa serta sesuai kebutuhan sekolah selaku penerima bantuan. Jangan sampai semua asal diadakan, tidak sesuai dan melanggar aturan Barang Dan Jasa,ā€ cetus Edi.

Edi sangat menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang selkku pejabat publik lalai dalam menanggapi surat konfirmasi LSM SIDAK.

Menurut Edi pihaknya hanya memohon konfirmasi dan akses data Ā Spesifikasi yang tertuang dalam (RAB) tahapan Bantuan Pembangunan RKB Dan Rehab Tahun anggaran 2024 yang di biayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Tuturnya

Kami melayangkan surat tersebut mengacu kepada UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik danĀ  UU No.28 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat dalam meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah. Kemudian tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tegas Edi

Saat Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Serang Tb.Suherman di hubungi via Whastapp beliau hanya menjawab, silahkan Hubungi kepala Bidang SMP agar ada rasa tanggung jawabnya. Jawab Suherman

Disaat Pihak LSM menjawab kembali bahwa Kepala Bidang SMP bukan Pejabat Pembuat Komitmen ? HermanĀ  hanya menjawab bahwa kegiatan tersebut sudah mendapat pendampingan dan pengawalan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu Kejariā€ Ucapnya Via Whastapp.

Edi hanya peringatkan kepada lembaga terkait agar berlaku kooperatif dan terbuka terhadap informasi ini, karena jabatan hanya amanah, “Kami berharap tidak ada yang disembunyikan sebab suatu saat kebusukan tersebut akan terbongkar juga,” ingatnya.

REPORTER :Ā  AMINUDIN

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60