Penutupan Akses Ponpes Al Ischakiyah, LSM-NIL Ingatkan Fungsi Sosial Tanah dan Dorong Mediasi

Lebak23 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Rencana penutupan akses menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ischakiyah dan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki titik krusial.

Manajemen PT Tri Megah Adi Arta melalui Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, menyampaikan pemberitahuan pengosongan fisik dan rencana penutupan akses mulai 1 Oktober 2026.

Surat tersebut kini menjadi perhatian karena akses yang dipersoalkan bukan sekadar jalur keluar-masuk lahan, tetapi juga digunakan untuk menunjang aktivitas pendidikan di Ponpes Al Ischakiyah serta operasional Dapur SPPG Nameng.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi memperlebar persoalan, sebelum status batas, akses, serta alternatif jalan memperoleh kepastian melalui mekanisme yang melibatkan instansi berwenang.

Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempertentangkan hak keperdataan perusahaan. Legalitas formal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 151 dan 138 yang diklaim PT Tri Megah Adi Arta, menurutnya, harus dihormati sepanjang berada dalam koridor hukum.

Namun, kepastian hak atas tanah, kata Michael, tidak semestinya dipisahkan dari konsekuensi sosial atas penggunaan tanah tersebut.

“Kami menghormati hak keperdataan dan legalitas formal perusahaan. Tetapi hukum pertanahan nasional juga mengenal prinsip fungsi sosial tanah. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Karena itu, ketika sebuah akses telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat, pendidikan, dan pelayanan publik, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian serta pertimbangan yang menyeluruh,” ujar Michael di Lebak, Selasa (29/9/2026).

Menurut Michael, persoalan menjadi lebih sensitif karena akses tersebut disebut telah digunakan masyarakat sejak sekitar 1993 dan berkaitan dengan bidang lahan yang secara faktual memiliki persoalan akses keluar-masuk.

Ia kemudian menyinggung prinsip yang terkandung dalam Pasal 667 KUHPerdata mengenai hak memperoleh jalan keluar bagi bidang tanah yang berada dalam kondisi terkurung.

“Ketentuan mengenai akses keluar tidak boleh dibaca secara parsial. Yang harus dicari adalah solusi yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan akses secara tiba-tiba,” katanya.

LSM-NIL juga menyoroti adanya informasi mengenai rencana penyediaan akses alternatif sebagaimana tercantum dalam surat pihak perusahaan.

Menurut Michael, keberadaan klausul tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog, bukan melalui tindakan fisik terlebih dahulu.

“Kalau memang tersedia alternatif akses, maka mari kita pastikan terlebih dahulu status hukumnya, batasnya, kelayakannya, keamanannya, dan apakah benar-benar dapat digunakan. Jangan sampai akses lama ditutup, sementara akses pengganti belum memiliki kepastian dan belum berfungsi secara optimal,” tegasnya.

Ia menilai, penutupan akses sebelum tersedianya jalur alternatif yang benar-benar operasional berpotensi melahirkan persoalan baru di lapangan.

Terlebih, jalur tersebut disebut menjadi akses operasional Dapur SPPG Nameng yang menjalankan pelayanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini bukan semata persoalan antara satu badan usaha dengan satu pihak lainnya. Ada kepentingan pendidikan dan pelayanan masyarakat yang ikut bersinggungan. Karena itu, penyelesaiannya harus berada pada ruang hukum dan musyawarah, bukan sekadar persoalan siapa yang paling dahulu melakukan tindakan di lapangan,” ujar Michael.

Untuk mencegah terjadinya gesekan, LSM-NIL menyatakan telah melakukan komunikasi dengan jajaran Polres Lebak. Lembaga tersebut juga mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk dilakukan rekonstruksi batas serta mediasi.

Michael menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penilaian dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Justru karena itu kami mendorong BPN dan pemerintah daerah hadir sebagai mediator. Dokumen harus diperiksa, batas harus dipastikan, akses harus dipetakan, dan kepentingan masyarakat harus didengar,” katanya.

Ia berharap PT Tri Megah Adi Arta membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah, BPN, pengelola Ponpes Al Ischakiyah, pengelola SPPG, serta pihak masyarakat yang berkepentingan terhadap akses tersebut.

“Kepastian hukum tidak hanya berarti memastikan siapa pemegang hak. Kepastian hukum juga harus menghadirkan kejelasan mengenai akses, batas, kewajiban, dan solusi ketika kepentingan privat beririsan dengan kepentingan publik. Karena itu, kami mengajak semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui meja mediasi,” pungkas Michael.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Ponpes Al Ischakiyah dilaporkan masih kondusif. Upaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen maupun tim hukum PT Tri Megah Adi Arta masih dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang pemberitaan yang berimbang.

(Dra)