Bungas Banten, PANDEGLANG – Dengan banyaknya dugaan korupsi sejak berdirinya Provinsi Banten khususnya Kabupaten pandeglang. Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) selaku parlemen jalanan yang selalu konsisten untuk mengawal keuangan negara yang masuk ke Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang yang masih dikategorikan daerah tertinggal dibandingkan daerah lain yang ada di Provinsi Banten akibat banyaknya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akibat masih kentalnya politik dinasti.
Oleh sebab itu kami menuntut Lembaga Antirasuah KPK, Kejagung, dan POLRI adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang memiliki sifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ada diwilayah Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Namun lembaga ini (KPK) didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK.Sabtu-27-12-2025
Namun pada saat ini ada program PSU jalan lingkungan dan program revitalisasi sekolah pada tahun 2025 diduga terjadi adanya tindak pidana korupsi.
Maka oleh sebab itu kami dari kaum parlemen jalanan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, serta KAPOLRI untu mengusut tuntas agar dugaan tidak pidana korupsi pada tahun 2025 di provinsi Banten, seperti Program PSU Jalan Lingkungan dan Program Revitalisasi Sekolah serta Program Pembangunan SIKM Pengolahan Umbi Porang Tahun 2022 diusut tuntas sampai titik terang agar kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif benar-benar menjalankan supremasi hukum.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







