Perkuat Konektivitas Desa, DPUPR Lebak Bangun 42 Ruas Jalan dengan Betonisasi

Lebak37 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi betonisasi. Program tersebut mencakup 42 titik atau ruas jalan yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Lebak, Hamdan Soleh, S.T., mengatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari program belanja hibah dan strategis desa yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan serta memperkuat konektivitas antarwilayah perdesaan.

“Pada tahun 2026 ini, kami melaksanakan program belanja hibah dan strategis desa dengan pagu anggaran sebesar Rp27,8 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 42 titik atau ruas jalan poros desa yang tersebar di 28 kecamatan,” ujar Hamdan.saat diwawancara di ruang kerjanya. selasa (20 okt 2026)

Ia menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan mengacu pada sejumlah usulan yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, serta kebutuhan pembangunan jalan strategis desa yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program tersebut di antaranya ruas Baduy–Sirnagalih di Kecamatan Cibeber, Curugkalang–Cikendi, serta Guradong–Alung di Kecamatan Curugbitung, berikut sejumlah ruas jalan lainnya.

Menurut Hamdan, jumlah titik pembangunan di setiap kecamatan bervariasi, menyesuaikan dengan usulan dan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah. Pelaksanaan pekerjaan menggunakan konstruksi beton dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.

38 Titik Rampung, Empat Masih Berproses

Hingga saat ini, sebanyak 38 titik pekerjaan dilaporkan telah selesai dikerjakan, sedangkan empat titik lainnya masih dalam tahap pelaksanaan. Pekerjaan yang masih berproses tersebut berada di Kecamatan Cikulur, Cileles, Banjarsari, dan Gunungkencana.

DPUPR Lebak menargetkan seluruh pekerjaan pada 42 titik tersebut dapat diselesaikan pada awal November 2026, sesuai dengan batas akhir masa kontrak.

Hamdan menegaskan, pihaknya berharap seluruh rekanan dapat menjaga kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan penyelesaian proyek tepat waktu.

“Kami berharap pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan ini dapat memenuhi mutu pekerjaan sesuai perencanaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” katanya.

Usulan Masyarakat Terus Diakomodasi

Hamdan juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta skala prioritas. Karena itu, belum seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

Meski demikian, DPUPR Lebak, kata dia, terus berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui program pembangunan yang direncanakan setiap tahun.

“Kami menyadari bahwa belum semua usulan masyarakat dapat terpenuhi. Namun, kami terus berupaya agar usulan yang masuk ke DPUPR Lebak bisa diakomodasi secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan bahwa untuk tahun anggaran 2027, jumlah titik pembangunan jalan strategis desa direncanakan meningkat menjadi sekitar 109 titik.

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Lebak dan akan dilanjutkan dengan tahapan validasi untuk memastikan kesesuaian lokasi serta kebutuhan pembangunan.

“Untuk tahun 2027, direncanakan kurang lebih 109 titik. Alhamdulillah, jumlahnya meningkat. Mudah-mudahan rencana ini dapat mengakomodasi lebih banyak ruas jalan strategis di desa-desa,” pungkasnya.

Peningkatan pembangunan jalan poros desa diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung distribusi hasil pertanian dan kegiatan ekonomi lokal, serta memperkuat akses antardesa di Kabupaten Lebak. Namun, kualitas hasil pekerjaan dan ketepatan waktu penyelesaian tetap menjadi aspek penting agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Dra)