Bungas Banten, PANDEGLANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada tahun 2025 ini β masih menunggu keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Wildan Pratama, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang masih mengacu pada surat edaran terakhir Kemendagri.
β Dalam edaran tersebut, Pemkab diwajibkan menunda pelaksanaan Pilkades akibat bertepatan dengan Pemilu Serentak 2024.
“Pada surat edaran Kemendagri, melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades sampai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan, nah bunyinya seperti itu. β Jadi untuk Pilkades itu berdasarkan surat edaran, kita menunggu PP turunan dari Undang-undang nomor 3 itu,” kata Wildan, pada wartawan β Rabu (8 Januari 2025)
“Namun, untuk pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2025 ini masih nunggu keputusan Mendagri,” katanya.
Alokasi Anggaran Pilkades Serentak
Meski demikian,Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
β Hal ini dilakukan sebagai antisipasi, jika keputusan Kemendagri memperbolehkan daerah menggelar Pilkades tahun ini.
“Jadi, dalam rangka persiapan saja, kan kita gak tahu entah Februari, entah Maret, entah April, PP nya turun soal Pilkades ini. β Karena kan masih ada yang harus dilakukan Pilkades, sebab di Pandeglang ada 114 desa yang dijabat Pjs,” Ujarnya.
β Wildan menjelaskan, kekosongan jabatan Kades sementara ini masih dijabat oleh Pjs dari kalangan PNS yang berasal dari kecamatan setempat.
“Dari 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, terdapat 114 desa yang dijabat Pjs.β Nah itu yang akan digelar Pilkades serentak tahun 2025 , tapi masih nunggu keputusan Mendagri,” tuturnya.
REPORTER : RED







