Polda Banten Mengungkap Perburuan Liar di TNUK 6 Pemburu Badak Jawa Cula Satu Diringkus , 8 Lainnya Diburu.

Banten, Kabar Polisi167 Dilihat

Bungas Banten, SERANG – Sebanyak 6 pemburu Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Sedangkan 8 pemburu Badak lainnya masih dalam pengejaran Tim Satgas TNUK. Selain pelaku perburuan, kepolisian juga telah menangkap dan menetapkan dua tersangka penadahan dan pembeli Cula Badak.

Para pemburu Badak Jawa ini terdiri dari dua kelompok yaitu Kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL. Sementara yang DPO yaitu SD, ND, IC, HR, dan KP. Kemudian Kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan keempat belas tersangka perburuan Badak Cula Satu itu, merupakan tindaklanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023, dan laporan kepolisian

“Polda Banten menerima surat laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 serta laporan polisi nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dan terbentuk Tim Satgas TNUK dengan jumlah personil 116 personil gabungan dari Polda Banten dan KLHK,” kata Kapolda dalam konferensi pers, Selasa 11 Juni 2024.

Abdul Karim menerangkan setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian berhasil mengungkap pelaku perburuan Badak Cula Satu di Kawasan TNUK, dan mengamankan 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang Badak dan alat perburuan.

“Dan ini sudah dilakukan rilis sebelumnya. Dari kasus pertama Polda Banten pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu,” terangnya.

Abdul Karim menerangkan dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten berhasil menangkap Yogi alias YG selaku penjual Badak Cula Satu. Kemudian pada 23 April 2024, kembali berhasil menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian Cula Badak Satu senilai 500 juta.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan Badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua pemburu di TNUK,” terangnya.

Abdul Karim menerangkan dari keempat belas tersangka itu diketahui, para tersangka telah membunuh sedikitnya 26 Badak di Kawasan TNUK. Sedangkan cula Badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.

“Jadi 14 orang yang telah membunuh kurang lebih masih estimasi angka pastinya belum pasti ada 26 Badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan Badak, kelompok berinisial SN yang saat ini kasusnya telah dipersidangkan dan divonis. Kedua kelompok yang dipimpin SA,” terangnya.

Menurut Abdul Karim, dari hasil pemeriksaan kepolisian kelompok Sunendi mengaku telah membunuh 26 Badak Cula Satu yang dilakukan sejak 2021, dan kelompok Suhar telah membunuh 4 ekor Badak Cula Satu di Kawasan TNUK.

“Satu kelompok jaringan sampai ke penadahnya (Pemimpin pemburuan Badak dan penadah telah ditangkap-red). Satu kelompok lagi, kita sedang upaya melakukan penangkapan ke penadahnya,” ujarnya.

Abdul Karim menegaskan Badak Jawa di Kawasan TNUK perlu dilakukan perlakuan khusus. Bahkan pihaknya telah menerjunkan puluhan anggota Brimob Polda Banten, untuk menjaga wilayah kasawan agar tidak dimasuki pemburu liar.

“Ujung Kulon ini sejak jaman Belanda, melalui Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan P. Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60 tahun 1921,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan ke 14 tersangka perburuan Badak Cula Satu itu memiliki peran masing-masing. Dari belasan tersangka itu, satu tersangka yaitu Sunendi telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Rata-rata peranannya yaitu membawa perbekalan menembak memotong cula seperti itu. Sama yang menjual hanya saudara SN yang sudah divonis,” katanya.

Yudhis mengungkapkan harga Cula Badak di pasar gelap bernilai fantastis, sehingga kepolisian menduga ada permintaan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan. Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan nilai atau harga Cula Satu kepada publik, karena khawatir akan ada pelaku perburuan baru di Kawasan TNUK.

“Kita nanti mau melakukan pengembangan ke penadah. Karena kalau tidak ada permintaan, saya yakin dari masyarakat juga tidak melakukan perburuan kalau nilainya tidak signifikan dan begitu menggiurkan,” ungkapnya.

REPORTER : RF 

banner 728x90
banner 728x90