Bungas Banten, KOTA SERANG – Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jendral Bina Marga melaksanakan kegiatan peningkatan jalan betonisasi yang berlokasi di Jalan Priyayi – Terumbu Kota Serang tepatnya di wilayah Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten yang sebelumnya telah diberitakan di beberapa media online, salah satunya dengan judul “Koalisi Lembaga Banten Bersatu Layangkan Surat ke Kementrian PU terkait Dugaan Penyimpangan Jalan Priyayi-Terumbu’ namun pihak proyek tidak ada tanggapan apapun

Pasalnya, Kegiatan pelebaran jalan dan betonisasi tersebut terdapat banyak keretakan di sejumlah titik, sehingga proyek dengan nilai milyaran rupiah tersebut dinilai Gagal dan diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi penyimpangan, Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Provinsi Banten minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polda Banten agar segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Kamis, (17/12/2025)
Berdasarkan Papan Informasi Proyek (PIP) yang terpasang, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jendral Bina Marga yang berasal dari sebagian pajak masyarakat, yakni :
Nama Proyek : Peningkatan Jalan Priyayi-Terumbu
Lokasi: Jalan Priyayi – Terumbu
Waktu Pelaksanaan: 85 Hari Kalender
Kontraktor: CV. Perkasa Raya Mandiri
Supervisi: PT. Arkade Gahana Konsultan (KSO) dan PT. Ottoman Architecture
Nilai Anggaran: Rp.11.365.039.545.00 (Sebelas milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)
Aminudin, selaku Koordinator KOLEBAT Banten sekaligus Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa berdasarkan pantauan dan monitoring, proyek peningkatan jalan Priyayi-Terumbu terindikasi dugaan penyimpangan
“Dari Pantauan dan Monitoring Gabungan LSM dan Media pada saat pelaksanaan yang dilaksanakan oleh CV. Perkasa Raya Mandiri, terindikasi dugaan penyimpangan di pengadaan barang jasanya, sehingga terjadi keretakan hampir disepanjang jalan, antara lain :
1. Pengadaan Matrial Lapisan Pondasi Agregat kelas B untuk pelebaran kanan kiri jalan.
2. pekerjaan Gelaran Hotmik yang diduga tidak sesuai spec.
3. pekerjaan, beton kanan kiri jalan diduga tidak sesuai spek
4. pekerjaan Beton PS 45 diduga tidak sesuai Spec.
5. Pembesian pemasangan Besi Fiber dan pemasangan dan pemasangan slub per sekmen
6. pemasangan vatu TPT tidak sesuai dengan spek.
7. pengadaan batu pasang dan pasir pasang tidak disesuaikan dengan harga RAB
8. serta belum selesai 100 persen pekerjaan, jalan beton sudah pada retak
Lanjut Aminudin, “kita sebagai penggiat kontrol keuangan negara sah sah saja saja tidak ada larangan dan sudah dilindungi undang – undang. kita akan kawal pekerjaan tersebut ke Kementerian PU dan BPK RI untuk dengan detail dalam pemeriksaannya.supaya pekerjaan yang tidak sesuai spec bisa dikembalikan lagi ke negara
Dari hasil monitoring dan dokumentasi, kami sudah menyurati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten, bahkan kami secepatnya akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada pihak APH untuk itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polda Banten agar segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, mengingat pekerjaannya makin kesini makin tidak mementingkan kualitas dan kuantitas terutama di pengadaan barang dan jasanya, sehingga keretakan terjadi sejumlah titik bahkan hampir disepanjang jalan dan dinilai gagal dalam pelaksanaan pekerjaannya. Pungkas Aminudin
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana proyek Andre saat di konfirmasi via WhatsApp No.XXXX0850 pada Kamis, (18/12/2025) pukul 13.35 WIB hingga kini tidak ada tanggapan apapun
REPORTER : RED







