Bungas Banten, LEBAK – Ketegangan terkait rencana penutupan akses jalan menuju kawasan Pondok Pesantren dan Dapur SPPG Nameng, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya menemukan titik terang.
Melalui mediasi yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kepentingan sosial masyarakat, unsur pemerintahan bersama pihak korporasi mencapai kesepakatan untuk menjaga akses tetap terbuka serta menyelesaikan persoalan lahan melalui mekanisme administratif dan verifikasi hukum.
Kesepakatan tersebut lahir dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Nameng, Senin (5/10/2026). Pertemuan dihadiri Camat Rangkasbitung Drs. Zakaria Hartanto, M.Si., Kapolsek Rangkasbitung AKP Henri Sinaga, S.H., Danramil 0301/Rangkasbitung Kapten Inf. Harimanto, Kepala Desa Nameng Ismail Hamidi, perwakilan Satpol PP Kabupaten Lebak, jajaran manajemen PT Tri Megah, warga setempat, serta tokoh agama.
Forum tersebut menjadi ruang penting untuk meredam potensi gesekan sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak.
Dari hasil musyawarah, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar penyelesaian.
Pertama, akses jalan tidak ditutup. Manajemen PT Tri Megah menyatakan kesepakatan untuk tidak melakukan penutupan akses yang selama ini digunakan masyarakat, santri, serta sebagai jalur mobilitas dan distribusi logistik Dapur SPPG Nameng dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua, persoalan lahan diselesaikan melalui jalur administratif. Para pihak sepakat melakukan peninjauan administrasi, verifikasi dokumen dan berkas hukum, serta pengecekan batas bidang tanah secara formal. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama dan tanpa tindakan sepihak di lapangan.
Ketiga, seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban. Pemerintah, korporasi, masyarakat, dan pihak-pihak terkait berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting karena persoalan akses tidak hanya berkaitan dengan kepentingan mobilitas warga, tetapi juga menyangkut keberlangsungan aktivitas pelayanan publik.
Pengelola Ponpes Apresiasi Ruang Dialog
Pengelola Pondok Pesantren Nameng sekaligus penanggung jawab operasional MBG Dapur SPPG Nameng, Ivan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog.
“Alhamdulillahirobbil’alamin, kami atas nama keluarga besar Pondok Pesantren dan pengelola program MBG menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Camat, Bapak Kapolsek, Bapak Danramil, Bapak Kepala Desa Nameng, beserta seluruh jajaran Satpol PP yang telah memfasilitasi ruang dialog ini.”
Menurut Ivan, keberadaan akses tersebut memiliki arti penting bagi aktivitas masyarakat dan operasional Dapur SPPG.
“Akses jalan ini bukan sekadar jalur biasa, melainkan urat nadi utama bagi distribusi logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melayani kebutuhan dasar anak-anak dan masyarakat di wilayah Nameng,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebagai penyelesaian jangka pendek, tetapi menjadi pijakan untuk membangun hubungan yang lebih baik di antara seluruh pihak.
“Bagi kami, kedamaian dan kebersamaan di lingkungan ini adalah keberkahan yang utama. Semoga kesepakatan hari ini membawa kebaikan jangka panjang bagi seluruh umat dan warga sekitar, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Ivan.
DPP LSM-NIL: Kedepankan Musyawarah, Hindari Tindakan Sepihak
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL), Michael, memberikan apresiasi terhadap proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan tersebut.
Meski tidak dapat hadir secara langsung karena agenda lain, Michael menyatakan pihaknya tetap mengikuti perkembangan persoalan dan mengawal aspirasi masyarakat.
“Kami dari DPP LSM-NIL memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kalangan yang terlibat dalam mediasi hari ini. Respons cepat dari Bapak Kepala Desa, Bapak Camat, dan secara khusus Bapak Kapolsek Rangkasbitung AKP Henri Sinaga, S.H., yang sejak awal isu ini mencuat telah sigap turun ke lapangan untuk menengahi persoalan, patut diapresiasi,” tegas Michael.
Menurutnya, pendekatan dialog merupakan pilihan yang jauh lebih konstruktif dibandingkan tindakan sepihak yang berpotensi memperlebar persoalan.
“Sinergitas persuasif ini sangat penting karena berhasil mengedepankan komunikasi sosial sekaligus menjaga kepentingan masyarakat. Langkah tersebut bukan hanya menjaga akses pelayanan masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi warga,” ujarnya.
Michael menilai penyelesaian administratif terhadap persoalan lahan juga menjadi langkah yang tepat agar setiap klaim dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Persoalan hak atas tanah hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di kawasan Desa Nameng kembali kondusif. Akses menuju kawasan pondok pesantren dan Dapur SPPG tetap dapat digunakan, sementara persoalan lahan diarahkan untuk diselesaikan melalui proses administratif dan verifikasi formal.
Mediasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan stabilitas sosial dapat ditempatkan dalam satu meja musyawarah tanpa harus mempertentangkan kepentingan satu pihak dengan pihak lainnya.
(Indra)






