Ratusan Bibit Durian Disimpan di Area Museum Multatuli, Kadisbudpar Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Lebak20 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Area halaman dalam Museum Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga dijadikan lokasi penyimpanan ratusan bibit durian dalam rangkaian kegiatan “Murak Kadu” 2026. Bibit-bibit tersebut berada di area taman museum sejak pembukaan kegiatan pada 26 September 2026.

Pemanfaatan area museum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan penggunaan lingkungan Museum Multatuli, terlebih terdapat perbedaan keterangan antara pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak dengan panitia pelaksana kegiatan.

Kepala Disbudpar Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan area museum untuk penyimpanan bibit durian.

“Kami tidak pernah mengizinkan dan tidak ada yang pernah minta izin ke saya. Memang saya tidak pernah memberikan izin,” tegas Yosep.kamis(1okt 2026)

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan “Murak Kadu” 2026, Aldi, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, transaksi penjualan bibit durian dilakukan di tenda atau booth yang telah disediakan. Sedangkan bibit yang berada di dalam kawasan museum disebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.

“Untuk transaksi penjualan bibit durian itu di tenda/booth. Sedangkan untuk penyimpanan bibit durian disimpan di area dalam museum, tepatnya di taman museum. Kita sudah izin ke Ibu Kepala Museum,” ujar Aldi.

Aldi kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersama sekretaris panitia telah meminta izin kepada pihak pengelola museum. Namun, menurut pengakuannya, izin tersebut dilakukan secara lisan dan tidak dalam bentuk surat tertulis.

“Saya dan sekretaris saya, untuk izinnya secara lisan saja,” ungkap Aldi.

Ia juga menyebut bahwa persoalan izin tersebut sebelumnya sempat ditanyakan oleh Kepala Disbudpar Lebak kepadanya.

“Bahkan Pak Kadis Disbudpar Lebak juga konfirmasi ke saya, menanyakan sudah izin belum dan kepada siapa izinnya. Saya jawab sudah izin ke Kepala Museum,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan area Museum Multatuli, serta apakah izin secara lisan kepada pengelola museum telah cukup menjadi dasar penggunaan area tersebut untuk penyimpanan bibit selama kegiatan berlangsung.

Di satu sisi, Kepala Disbudpar Lebak menyatakan tidak pernah memberikan izin. Di sisi lain, panitia mengaku telah memperoleh izin dari Kepala Museum, meski izin tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan.

Awak media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak pengelola Museum Multatuli mengenai keterangan panitia tersebut, termasuk apakah benar telah memberikan izin secara lisan dan dalam kapasitas apa izin penggunaan area taman museum diberikan.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar penggunaan fasilitas dan lingkungan Museum Multatuli dalam kegiatan “Murak Kadu” 2026 memiliki kejelasan dari sisi kewenangan maupun administrasi.

(Indra)