ll
ll

Resmi, Sebanyak 244 Kades di Kabupaten Tangerang Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

News, Tangerang Raya189 Dilihat

Bungas Banten, TANGERANG – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ” secara resmi dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun, usai menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat Bupati Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintah Kabupaten  (Puspemkab) Tangerang, Juma’t (28/6/2024).

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengingatkan seluruh Kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Dia pun mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Andi Ony  ” mengungkapkan, bahwa Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ungkap Andi Ony.

Menurutnya, kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H Maskota meminta kepada para Kepala Desa untuk bekerja dan melayani masyarakat dengan baik. Ia bersyukur dengan adanya penambahan masa jabatan ini kepala desa yang juga merupakan nggota Apdesi Kabupaten Tangerang diharapkan bisa bekerja dengan maksimal dan melayani masyarakat lebih baik lagi.

Selain itu, lanjut Maskota, dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa, Apdesi Kabupaten Tangerang memiliki target menjadikan 100 desa menjadi desa mandiri ditahun 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Tangerang sudah ada lebih kurang 57 desa yang sudah menjadi desa mandiri.

“Insha Allah, target dua tahun ini (2024 hingga 2025) 100 desa di Kabupaten Tangerang akan menjadi desa mandiri,” ujarnya.

Sekedar informasi, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa sebagai bahan menyusun rekomendasi kebijakan yang diperlukan.

Dalam pengukuran IDM itu sendiri, desa diklasifikasikan ke dalam 5 status diantaranya, Desa sangat tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri

REPORTER : Rls/RED

banner 728x90
banner 728x90
KLIK DISINI !!!!
BUNGAS BANTEN
PEMBERITAHUAN !!!!
STOP PRESS !!!!!!!!

Wartawan – Wartawati Bungas Banten, Namanya Tercantum di Katagori Redaksi “ Jika Ada Yang mengaku Wartawan-Wartawati Bungas Banten, Tapi Namanya Tidak Tercantum di KATAGORI REDAKSI “ SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI “ Tnks