Sambang Ke Bengkel Motor Pak Bhabin Polsek Majalaya Himbau Warga Larang Gunakan Knalpot Brong

Bungas Banten, KARAWANG  – Polsek Majalaya Polda Jabar, knalpot yang bising yang di sebut knalpot Brong menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan dan menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kali ini Bhabinkamtibmas Desa sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Aiptu Akhmad Saekhu Sambangi Bengkel Milik warga di Desa binaanya untuk berikan himbauan terkait larangan knalpot Brong.Minggu ( 16/6 )

“Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong atau bersuara bising sebelumnya dikenakan sanksi tilang Tidak hanya sanksi tilang, kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti dan pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).” Himbau Aiptu Akhmad Saekhu.

“Selain itu Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing atau brong terhadap kendaraan pribadi. hal tersebut disampaikannya mengingat banyaknya warga yang resah dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong.” Tegas Pak Bhabin.

Lanjut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara mengatakan apa yang dilakukan Anggotanya merupakan upaya untuk menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaanya.

“melalui pendekatan yang humanis, Bhabinkamtibmas mengajak dan menghimbau warga agar tidak menggunakan knalpot racing, hal itu guna menciptakan situasi yang kondusif” ungkap Kapolsek.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono

REPORTER : RED

banner 728x90
banner 728x90