Satresnarkoba Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat, Seorang Pria Diamankan di Rangkasbitung

Lebak16 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.

Barang bukti tersebut terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam.

Selain ribuan butir obat, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna ungu, sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu dompet berwarna biru, serta dua laci lemari yang telah dimodifikasi.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah sekaligus mengungkap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin atau penyalahgunaan obat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penerapan ketentuan hukum tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal, terutama demi melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan zat yang dapat membahayakan kesehatan.

Ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran obat-obatan ilegal serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Lebak.

(Indra)