Bungas Banten, BANTEN – Aktivitas pembangunan di sekitar kawasan industri di Kabupaten Lebak mulai memunculkan sejumlah perhatian serius terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) mengambil langkah resmi dengan meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi serta evaluasi menyeluruh.
Surat permohonan intervensi darurat hukum dan perlindungan lingkungan itu dilayangkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Gubernur Banten, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Bupati Lebak, hingga DLH Kabupaten Lebak.
Langkah tersebut ditempuh menyusul kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam di sekitar kawasan Ring 1 industri yang dinilai berpotensi memengaruhi sistem tata air, lingkungan permukiman, serta keberadaan kawasan bernilai sosial dan budaya di Kampung Angsana, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, dan Kampung Binong, Desa Citeras.
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan lingkungan, bukan semata-mata sebagai persoalan teknis pembangunan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, setiap indikasi perubahan lingkungan harus diuji secara objektif, terbuka, dan berbasis data. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah dampaknya dirasakan masyarakat,” tegas Michael saat meninjau lokasi, Minggu (4/10/2026).
Kali Ciliwet Jadi Titik Perhatian
Salah satu titik yang menjadi perhatian LSM-NIL adalah Kali Ciliwet, yang menjadi bagian dari sistem aliran air kawasan tersebut.
Menurut Michael, keberadaan sedimentasi dan perubahan kondisi aliran air perlu mendapat penanganan serius karena titik pertemuan arus berada tidak jauh dari Padepokan Kisakar Dirgantara dan Sumur Keramat Kisakar, yang selama ini memiliki nilai sosial, budaya, dan religi bagi masyarakat.
LSM-NIL juga menyebut adanya pemantauan visual yang menunjukkan perubahan warna air pada aliran irigasi. Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa temuan visual tersebut tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan pencemaran tanpa adanya pemeriksaan ilmiah.
Karena itu, Michael mendesak instansi lingkungan hidup melakukan uji laboratorium secara berkala dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas air di wilayah tersebut.
“Kalau memang aman, mari buktikan dengan data laboratorium. Kalau ada persoalan, mari koreksi dan perbaiki. Pemerintah harus hadir sebelum masalah lingkungan berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Normalisasi Tidak Bisa Ditunda
LSM-NIL juga mendesak adanya normalisasi Kali Ciliwet melalui pengerukan sedimentasi serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap permanen pada titik yang dinilai rawan.
Menurut Michael, normalisasi tidak cukup dilakukan secara parsial. Penanganan harus melihat kondisi sungai dari hulu hingga hilir, termasuk kapasitas aliran, sedimentasi, sistem drainase kawasan industri, serta dampaknya terhadap wilayah permukiman.
“Jangan hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lain. Normalisasi harus berbasis kajian teknis dari hulu sampai hilir agar benar-benar mengembalikan fungsi sungai dan bukan sekadar pekerjaan administratif,” katanya.
Pematangan Lahan 51 Hektare Diminta Dievaluasi
Sorotan LSM-NIL juga diarahkan pada aktivitas pematangan lahan di sekitar kawasan industri yang disebut mencakup kurang lebih 51 hektare.
Aktivitas berupa pembersihan bukit dan pengurugan lahan dengan material tanah setinggi sekitar 3 hingga 4 meter dinilai perlu diawasi secara ketat karena perubahan kontur dalam skala besar berpotensi memengaruhi pola aliran air dan sistem drainase kawasan.
LSM-NIL meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan implementasi kewajiban lingkungan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dokumen perizinan, menurut LSM-NIL, harus dapat diuji kesesuaiannya dengan realitas pembangunan.
Material Urugan di Jalan Juga Disorot
Selain persoalan tata air, LSM-NIL mencatat adanya kebutuhan evaluasi terhadap penempatan material tanah urugan di sepanjang bahu jalan poros Angsana–Binong.
Limpasan material tanah ke badan jalan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, sekaligus menghambat mobilitas masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Michael menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta pihak pelaksana kegiatan.
“Kami tidak ingin membangun tembok konflik. Yang kami dorong adalah ruang musyawarah yang sehat, sistem drainase yang tertata, pembersihan jalan secara berkala, serta komitmen bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tutur Michael.
Industri Diminta Terbuka Soal Rekrutmen Tenaga Kerja
Di tengah perkembangan kawasan industri, LSM-NIL juga meminta adanya transparansi dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Menurut Michael, masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan kawasan industri yang berada di wilayah mereka sendiri.
Karena itu, LSM-NIL mendorong pemerintah daerah bersama pelaku industri membangun posko informasi terpadu tenaga kerja lokal, sehingga informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga proses seleksi dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Enam Desakan LSM-NIL
Dalam surat resminya, DPP LSM-NIL mendorong enam langkah strategis:
1. Evaluasi menyeluruh dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan, termasuk pemeriksaan kondisi aktual di lapangan.
2. Percepatan pembangunan TPT/turap di titik rawan Kali Ciliwet untuk melindungi kawasan Sumur Keramat Kisakar.
3. Normalisasi Kali Ciliwet dari hulu hingga hilir berbasis kajian teknis dan daya tampung sungai.
4. Penataan kawasan Lahan Bengkok agar dapat dikembangkan sebagai ruang pelestarian budaya dan ekowisata.
5. Audit dan pembenahan sistem drainase kawasan industri, termasuk pengelolaan material tanah urugan.
6. Pembentukan posko rekrutmen tenaga kerja lokal guna memastikan akses informasi dan peluang kerja lebih transparan.
Michael menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, LSM-NIL menginginkan agar investasi tumbuh dalam koridor hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan transparansi publik.
“Investasi harus membawa nilai tambah bagi daerah, bukan meninggalkan persoalan ekologis bagi masyarakat. Kami tidak anti-industri dan tidak anti-investasi. Kami hanya ingin pembangunan berjalan tertib, transparan, dan tidak mengorbankan lingkungan serta hak masyarakat,” pungkas Michael.
LSM-NIL menilai pemerintah memiliki momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan kawasan industri di Lebak tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menunjukkan standar tata kelola lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Indra)






