Terkait SMKN di Baksel, IMC Serahkan Berkas Gugatan Perkara ke Kantor Komisi Informasi Banten

Bungas Banten, LEBAK – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten pada Kamis sore 20 Juni 2024, kedatangannya untuk menyerahkan berkas upaya gugatan perkara permohonan keterbukaan informasi publik terhadap sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Lebak bagian Selatan (Baksel).

Diketahui, sebelumnya IMC telah melakukan langkah-langkah permohonan terhadap sejumlah pihak sekolah dengan memberikan surat layangan sebanyak tiga kali menyangkut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta penguatan kinerja pada lalu lintas sektor pendidikan menengah kejuruan, namun IMC dalam hal ini melihat adanya unsur lain setelah dirasa pihak sekolah begitu enggan memberikan hal-hal yang dimintai dalam keterangan surat.

” Ketua Umum Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Hendrik Arrizqy membeberkan bahwa pihaknya melakukan hal demikian ialah sebagai bahan kajian dan telaah bersama serta andil mahasiswa dalam rangka pengawasan penggunaan dana pendidikan BOS Reguler Tahun Anggaran 2023, yang belakangan menjadi isu strategis ditingkat daerah sampai nasional.

Hendrik menyebutkan dikarenakan banyaknya indikasi-indikasi mafia atau oknum yang menyalahgunakan anggaran di setiap jenjang pendidikan.

” Betul, kami memintai keterangan terhadap sejumlah SMKN di Lebak bagian Selatan berupa surat layangan yang dikirimkan terhadap pihak sekolah. Keterangan yang dimaksud ialah mulai dari Jumlah Siswa, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah dan Belanja SIPlah yang diambil dari BOS Reguler Tahun Anggaran 2023,” paparnya.

Dirinya melanjutkan, imbas dari tidak adanya respond positif dari pihak sekolah, IMC akan terus berupaya membawa perkara sampai meja persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Kami sudah mengumpulkan berkas gugatan pada hari Kamis kemarin,” pungkasnya.

REPORTER : H.D KUSMANA

banner 728x90
banner 728x90