Tindak Penganiayaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Pandeglang21 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Polres Pandeglang menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diketahui bernama Iin Supriatman (47), warga Kampung Jiput, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Pelaku utama berinisial GM (50).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari permasalahan sewa kendaraan. Pada Februari 2026, korban menyewa mobil milik salah satu pelaku dengan kesepakatan jangka waktu 30 hari dan biaya sewa sebesar Rp7.000.000.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Setelah melewati batas waktu lebih dari 40 hari, korban tidak mengembalikan kendaraan dan sulit dihubungi. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan serta emosi dari pihak pelaku,” ujar Alfian, Selasa 28 April 2026.

Pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di wilayah Cikedal pada Kamis, 16 April. Saat pertemuan terjadi, korban langsung dianiaya oleh para pelaku. “Diduga korban juga sempat diinterogasi,” tambah Alfian.

Korban kemudian dibawa ke wilayah Jiput dan diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditelanjangi serta diikat menggunakan tali rafia dan lakban.

Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibawa ke Mapolsek Jiput. Melihat kondisi korban yang kritis, petugas langsung merujuknya ke Puskesmas Jiput. “Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis saat dalam perjalanan,” jelas Alfian.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul di seluruh tubuh. Luka fatal ditemukan pada bagian kepala berupa pendarahan otak dan patah tulang rusuk yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, tali rafia, dan lakban. Mobil yang disewa korban masih dalam proses pencarian.

“Unsur perencanaan masih dalam pendalaman penyidik. Yang dapat dipastikan adalah telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Alfian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 dan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

REPORTER: HJ

 

 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60