Warga Desa Leuwibalang Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi Sangat Mahal

Pandeglang, Utama77 Dilihat
Example 1500x60

BACA JUGAJangan Coba-coba : Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Bungas Banten, PANDEGLANG – Keluhan salah satu warga di desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten” mengenai harga pupuk bersubsidi jenis Urea yang mahal yaitu Rp 160.000 per karung ukuran 50 kg.

Seperti yang di katakan JG warga desa Leuwibalang “ saya saat akan membeli Urea pada ketua Poktan Sinar Tani I, sangat kaget lantaran mahal, yang padahal sebelumnya adalah Rp 150.000, per karung ukuran 50 kg, namun saat akan beli tiba –tiba harga urea tersebut adalah Rp 160.000, per karung ukuran 50 kg “ Ungkapnya, Jum’at (24/1/2025)

“ Lanjut JG, saat saya mau beli pupuk bawa uang hanya Rp 150.000, namun dengan kebutuhan urea tersebut saya beli saja dengan harga Rp 160.000, sekalipun saya masih punya hutang kisaran Rp 10.000, pada Ketua Poktan Sinar Tani I “ dan Allhamdulilah sisanya sudah saya lunasi  “ Pungkas JG

“ Namun saat di hubungi Ketua Poktan Sinar Tani I, Rapiudin di nomor 0858 8527 4XXX ternyata Mail bok alias tidak aktif “ seolah-olah nomor Wartawan ada unsur kesengajaan untuk di blokir.” agar tidak bisa di konfirmasi.

“ Hal tersebut Ketua Investigasi Lembaga Gerahamtara kabupaten Pandeglang Adi Suardi Yuliana “ Mengatakan bahwa PT.Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET) “ Tegasnya

“ Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.” Kami berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat per Undang-undangan “ Tegasnya

“ Persoalan harga pupuk bersubsidi sangat mahal yang di jual oleh Poktan Sinar Tani I “ maka dinas terkait jangan ada pembiaran, segera melakukan sanksi atau teguran agar harga pupuk bersubsidi sesuai HET “ Pungkas Adi Suardi Yuliana.

BACA JUGAJangan Coba-coba : Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

“Agar di ketahui HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor . 644 / kPTS / SR.310 / M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp 800 per kg.

REPORTER : UYUNG ISKANDAR / MISRA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *