Bungas Banten, PANDEGLANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga jarang masuk kantor saat jam kerja. Padahal, aturan mewajibkan mereka hadir di kantor desa untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional.

Warga desa setempat mengungkapkan bahwa pintu kantor desa sering kali tertutup, dan kalaupun terbuka, hanya sampai pukul 11.30 WIB tanpa kehadiran pejabat Pemdes. “Pihak Pemdes-nya tidak ada di kantor desa, jadi kami tidak bisa mengurus keperluan,” ucapnya dengan nada kekecewaan.
Kepala Desa Leuwibalang, Sarnata ketika di konfirmasi mengakui telah mengingatkan jajarannya untuk hadir di kantor, namun tidak diindahkan. “Saya sudah berulang kali mengingatkan, malah selalu diabaikan, maka saya kasih teguran atau surat peringatan (SP-1) kepada yang bersangkutan,” ucapnya kepada media, jumat 23 januari 2026
Pihak terkait diharapkan bertindak sesuai aturan, karena pelayanan masyarakat adalah kewajiban dan hak warga. Hingga berita ini diterbitkan, Pemdes Leuwibalang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait masalah ini.
REPORTER: ADI SY







