Bungas Banten, SERANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) menyalurkan anggaran untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau yang disebut program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota di 34 Kecamatan, meliputi 93 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Salah satunya Kelompok P3A yang berada di desa Kaserangan kecamatan Pontang Kabupaten Serang , yakni P3A Mitra Cai Rukun Tani adalah satu dari sekian kelompok yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
Pantauan Bungas Banten saat di lokasi pekerjaan, nampak jelas material yang di gunakan salah satunya semen merk Conch, pemasangan pondasi di letakan kedalam genangan air banjir dan para pekerja selain upah diborongkan secara kubikasi juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan dan sepatu boot
Pasalnya, Ketua P3A yang berada di desa Kaserangan yang di ketuai oleh Sudin melalui mandor proyek Solihin dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) terkait beberapa temuan yang ada di lokasi pekerjaan dan aturan berupa data salinan (bentuk PDF -red), seperti :
- Salinan data tim swakelola dan pelaksana
- Salinan data tim pengawas
- Salinan data petukang
- Salinan data pekerja
- Dan salinan data pekerja kesetaraan Gender
” Tidak ada tanggapan, sehingga diduga kuat TPM dan ketua P3A telah mengabaikan aturan dan tidak sesuai RAB. Senin, (14/10/2023)
Salah satu pekerja asal Malingping kabupaten Lebak yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pekerja berjumlah 10 orang dan upahnya borongan secara kubikasi
“Pekerja semuanya 10 orang, 8 orang asal Malingping kabupaten Lebak, 2 orang lagi dari sini desa Kaserangan dan untuk upah borongan kubikasi Rp 140.000,-(Seratus empat puluh ribu rupiah) per kubik. ” Ungkapnya kepada Bungas Banten
Berbeda dengan Sudin selaku Ketua P3A Mitra Cai Rukun Tani desa Kaserangan melalui Solihin selaku mandor saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan, dirinya membenarkan soal upah borongan kubikasi, namun yang sebenarnya Rp 150.000,- bukan Rp 140.000,- per kubik
“Ya benar upah borongan kubikasi, yaitu Rp 150.000,- bukan Rp 140.000,- per kubik.” Imbuhnya
” Terkait kenapa pasang pondasi di kerjakan saat aliran air banjir, pihaknya mengungkapkan Gas nya habis, soalnya pake mesin diesel dengan memakai Gas 3kg
Gas nya habis, soalnya airnya di sedot pakai diesel tapi kehabisan Gas, yaitu Gas 3kg sekarang sudah beli lagian juga biar hemat
” Yudi selaku TPM desa Kaserangan saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan yang didampingi staf desa Kaserangan terkait aturan penggunaan Gas 3kg pada proyek P3A, bahwa dirinya secara aturan diperbolehkan
Soal memakai Gas 3kg boleh sih itukan swadaya masyarakat yang minta masyarakat atau pekerja proyek
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia pun mengarahkan agar ke Kades Kaserangan
TPM Lebih memilih diam, namun pihaknya mengarahkan agar konfirmasi ke kades Kaserangan
“Cb ke pak kades kan
” Hingga berita ini di tayangkan, Kades Kaserangan belum di konfirmasi, mengingat nomor handphone/Whatsapp belum ada yang memberikan dan belum ada yang kasih tahu ke wartawan
Dan untuk sementara program P3A Mitra Cai Rukun Tani di desa Kaserangan diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan abaikan aturan
Selanjutnya Bungas Banten ” akan terus mengkonfirmasi hingga menunjukan salinan data-data dalam bentuk PDF untuk dikroscek antara data dengan fisik dilapangan secara akurat
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA







