Bungas Banten,PANDEGLANG – Untuk pemasangan Kilowatt Hour (KWH) adalah satuan ukuran energi listrik yang digunakan untuk mengukur jumlah energi listrik yang dikonsumsi oleh suatu peralatan atau rumah tangga dalam waktu satu jam.

“Pasalnya di Posko PTPN III Sangiyangdamar yakni di perkebunan kelapa sawit tepatnya di Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, ada pemasangan KWH listrik patut diduga melanggar peraturan dalam pemasanganya “ Jelasnya
“Salah satu warga setempat yang enggan di sebut jatidirinya yang di himpun Media Bungas Banten “ bahwa pemasangan KWH listrik tersebut dari tiang jaringan di kampung Pasarbaru Desa Pasirdurung sampai ke titik lokasi KWH listrik di Posko PTPN III Sangiyangdamar dengan jarak sekitar 1500 meter dengan menggunakan kabel HL melalui jalur tiang sentral.
“Padahal kalau masyarakat biasa jika mau pasang KWH listrik, itu tidak dibenarkan dengan jarak 1500 meter “ dari tiang jaringan sampai ke titik KWH listrik tersebut ” Tegasnya
“ Contoh dulu pernah sebelum jaringan masuk ke pelosok perkampungan “ Jika ada salah satu perkampungan belum tersentuh jaringan listrik “ Maka harus pasang di Kampung lain yang ada tiang jaringan listrik “ dengan pasang KWH listrik dari tiang jaringan hanya sekitar 25 meter saja “ Tuturnya
“Lalu dari KWH listrik jika sudah terpasang maka di tarik kabel ke kampung yang mau di pasang listrik “ Kalau tidak salah itu namanya “ Lepring “
“ Jadi yang menjadi pertanyaanya ada apa….????  Pihak PLN dan  PTPN III Sangiyangdamar, sehingga KWH listrik bisa di pasang di lokasi  Posko PTPN III Sangiyangdamar dengan jarak 1500 meter  “ Sedangkan kalau masyarakat tidak boleh dengan jarak 1500 meter, hanya di perbolehkan dengan panjang hanya kisaran 25 meter saja ” Tanya Warga setempat
“ Berdasarkan penulusuran Redaksi Media Bungas Banten di lokasi “ pada hari Rabu (12/3/2025) membenarkan bahwa KWH tersebut terpasang di lokasi Posko PTPN III Sangiyangdamar “ apa yang di ungkapkan oleh warga setempat itu adalah benar adanya.
“ Terpisah Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin “ saat di minta tanggapan soal Pemasangan KWH yang di duga melanggar perturan dengan menjelaskan :
” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemasangan Jaringan Listrik, jarak pemasangan KWH listrik dari tiang jaringan ke lokasi KWH adalah sebagai berikut :
Jarak Pemasangan KWH Listrik
- Maksimal 20 meter : Jarak maksimal pemasangan KWH listrik dari tiang jaringan ke lokasi KWH adalah 20 meter.
- Maksimal 30 meter untuk daerah terpencil : Jarak maksimal pemasangan KWH listrik dari tiang jaringan ke lokasi KWH untuk daerah terpencil adalah 30 meter.
Peraturan Lainnya
- Kabel harus ditarik lurus : Kabel harus ditarik lurus dari tiang jaringan ke lokasi KWH.
- Kabel harus diikat dengan baik : Kabel harus diikat dengan baik pada tiang jaringan dan lokasi KWH.
- Kabel harus memiliki isolasi yang baik : Kabel harus memiliki isolasi yang baik untuk mencegah kebocoran listrik.
Sumber Peraturan
Peraturan jarak pemasangan KWH listrik dari tiang jaringan ke lokasi KWH dapat ditemukan dalam :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemasangan Jaringan Listrik.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
” Dengna di turunkanya berita ini ” pihak PLN belum di konfirmasi oleh Media Bungas Banten ” soal dugaan pemasangan KWH tidak sesuia peraturan ” yang berlokasi di posko PTPN III Sangiyangdamar tersebut
REPORTER : JAJA TOPAN / REDAKSI







