LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten : Pemprov Banten Dinilai Tutup Mata Terkait Kisruh Koperasi Tani Sejahtera

Example 1500x60

Bungas Banten, BANTEN – Koperasi Tani Sejahtera”  yang tiba tiba muncul untuk menjadi pengurus para pedagang UMKM yang setiap hari Sabtu dan Minggu berjualan di kawasan KP3B melejit namanya jadi perbincangan di kalangan pedagang sosial media dan para aktivis.

Pasalnya bahwa Koperasi yang belum diketahui badan hukumnya tersebut jadi mitra pemerintah ” entah melalui penunjukan atau entah apapun tiba-tiba bisa menjadi pengurus untuk mengelola barang atau aset milik negara ,menjadi tanda tanya ada apakah gerangan dengan Pemerintah provinsi ( Pemprov) Banten ” JelasNya.

Example 1500x60
Example 1500x60

” Hasil survay wartawan di lapangan para pedagang atau pengusaha UMKM harus menjadi anggota Koperasi Tani Sejahtera agar bisa berjualan di KP3B ,dengan syarat menyetor uang untuk iuran pokok anggota sebesar Rp 100 ribu dan iuran wajib Rp 50.000 ” Serta iuran sukarela.

Sungguh sangat berbeda dengan azas Koperasi.” biasanya Koperasi menulis kata simpanan bukan iuran ” karena simpanan adalah hak milik anggota yang bisa di ambil kembali, berbeda dengan kata iuran

Dalam kamus besar bahasa Indonesia iuran itu adalah kontribusi dana yang di bayarkan secara rutin kepada pengurus untuk kegiatan pengelolaan sesuatu hal atau kegiatan” dan iuran bukan milik sipenyetor melainkan milik pengelola yang tak bisa diambil kembali.

Berdasarkan Hasil pantauan wartawan Kamis (24/7/2025) dilapangan telah banyak para pelaku UMKM yang mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang pada yang mengaku pengurus Koperasi Tani Sejahtera ” dan pada pantauan wartawan pada hari Jum’at (25 Juli 2025) banyak dari para pendaftar UMKM yang telah menyetorkan uang tak kebagian tempat, bahkan sampai ada yang menangis ” harus mengadu pada siapa….?????

” Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Sosial Masyarakat ((LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten “Aminudin” mengatakan ” bahwa diduga ada satu konspirasi untuk memunculkan nama Koperasi Tani Sejahtera , guna mengurus lahan milik Negara menjadi ajang bisnis yang menghasilkan uang

Meskipun diduga koperasi tersebut diduga belum jelas terkait badan hukumnya ” bisa saja setelah boming kejadian ini pihak oknum tertentu mempasilitasi agar secepatnya badan hukum koperasi tersebut jadi  ” Tegas Aminudin, Sabtu (26 Juli 2025) pada wartawan

” Masih menurut Aminudin ” menyewakan aset atau mengelola barang milik negara tanpa sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku adalah tindakan pidana perbuatan melawan hukum apalagi ada pihak UMKM yang dirugikan telah mendaftar membayar mereka tidak kebagian tempat untuk berjualan.

” Sungguh kegiatan Koperasi Tani Sejahtera ini.” Diduga jelas sudah melanggar Permenkeu nomor 115 tahun 2020.

” Aminudin “berkata, bahwa pihak OPD terkait seperti Pol PP dinas lingkungan hidup terutama dinas Koperasi Provinsi Banten ” harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena diduga adanya pembiaran se olah mendukung Koperasi Tani Sejahtera untuk mengelola barang milik negara dengan melabrak Permenkeu Nomor 115 tahun 2020.

Maka selanjutnya Pihak LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten ” akan berkirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  dan apabila perlu melakukan aksi di kantor Gubernur Provinsi Banten ”  Pungkas Aminudin

REPORTER : AMD /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60