Bungas Banten, PANDEGLANG – Perangkat desa di desa Mekarwangi, kecamatan Saketi, kabupaten Pandeglang, provinsi Banten ” diduga kuat rangkap jabatan” Pasalnya dalam rangkap jabatan tersebut tak tanggung- tanggung sampai empat jabatan ” Ungkap salah satu warga setempat yang enggan di sebut jatidirinya, belum lama ini.
” AS selaku Bendahara desa Mekarwangi selain ia menjabat selaku Bendahara di desa ia juga merangkap tiga jabatan lainnya ” diantaranya, Operator, Sekretaris program P3-GAI dan Bendahara Program Sanimas ” Terangnya.
Diketahui bahwa pemerintah menegaskan kepada Perangkat desa harus memegang peran penting dalam mengelola dan mengembangkan desa sebagai bagian aturan dari bagian yang mengatur dalam peraturan tentang Perangkat desa, terdapat larangan keras mengenai merangkap jabatan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta memastikan bahwa Perangkat desa dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pasal 51 ayat 1 hurup B, Undang – undang Desa menyebutkankan bahwa Perangkat desa dilarang merangkap jabatan, hal ini untuk mencegah terjadinya komplik kepentingan yang bisa merugikan jalannya pemerintahan desa
Sementara Kepala desa Mekarwangi Ikbal
” saat di konfirmasi melalui telpon ” memang ada larangannya, saya kan hanya meneruskan notaris di jaman mantan kepala desa dari pihak BWSC atau dari balai tidak ada larangan ko ” JawabNya Singkat
REPORTER : HASAN SUBANDI







