Kepala Desa Cipinang Kecamatan Angsana, Diduga Pecat Perangkat Desa Cara Sepihak

Pandeglang, Ragam, Utama229 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Dugaan Kepala desa yang memecat perangkat desa diduga dengan cara sepihak dapat menimbulkan beberapa permasalahan, seperti β€œ Pemecatan sepihak dapat menimbulkan kontroversi dan konflik di antara perangkat desa dan masyarakat.

Pasalnya dalam pemecatan sepihak dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan β€œ Maka pemecatan sepihak dapat mempengaruhi stabilitas desa dan kinerja pemerintahan desa.

Example 1500x60
Example 1500x60

Maka dengan adanya dugaan pemecatan perangkat desa yakni di desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten β€œ Jelasnya

Diketahui dengan surat pemecatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala desa Cipinang Nomor : 141.3 / KEP.001 / DS.2009 / IX/2025.” Memberhentikan dengan hormat kepada saudara β€œ Nama : Ratim, Tempat tanggal lahir : Pandeglang 25 Oktober 1979, dari jabatan : KAUR UMUM, disertai ucapan terimakasih atas dedikasinya pengabdian dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai perangkat desa β€œ Juga surat kepuptusan tersebut di tetapkan di desa Cipinang pada tanggal 08 September 2025, dicap dan ditandatangani oleh Kepala desa Cipinang Mukra.

β€œ Saat di konfirmasi Ratim β€œ Menjelaskan, saya untuk pemberhentian dari Perangkat desa Cipinang dengan jabatan sebagai KAUR UMUM di desa Cipinang, awalnya tidak pernah di beritahu β€œ Dan surat keputusanya juga yang antar ke saya adalah Kepala dusun ( Kadus ) Singkat Ratim, pada Bungas Banten β€œ Senin ( 29 September 2025)
β€œ Masih di tempat yang sama, beberapa warga sekitar yang di himpun Bungas Banten β€œ Mengatakan bahwa Kepala desa perlu melakukan komunikasi yang baik dengan Perangkat desa dan masyarakat untuk menjelaskan alasan pemecatan.

Pemecatan perlu dilakukan melalui proses yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan hak-hak perangkat desa.” TambahNya

β€œ Pemerintah perlu melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pemecatan dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Dengan di turunkanya berita ini Kepala desa Cipinang Mukra, belum di konfirmasi, persoalan dengan adanya pemecatan Perangkat desa jabatan KAUR UMUM, yang diduga pemecatan cara sepihak

REPORTER : RED / RAKIM

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60