BACA JUGA :Â Kepala Desa Cipinang Kecamatan Angsana, Diduga Pecat Perangkat Desa Cara Sepihak
Bungas Banten, PANDEGLANG – Kepala desa memberikan klarifikasi mengenai pemecatan perangkat desa untuk memberikan penjelasan dan transparansi kepada masyarakat ” Kepala desa menjelaskan alasan pemecatan perangkat desa, seperti pelanggaran kode etik, kinerja yang tidak memuaskan, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan desa.
Selanjutnya klarifikasi dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.” Juga Klarifikasi dapat mengurangi kontroversi dan konflik yang mungkin timbul akibat pemecatan perangkat desa “ JelasNya
Pasalnya bahwa Kepala Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memberikan klarifikasi terkait dugaan pemecatan Perangkat desa ” Seperti yang telah di beritakan sebelumnya di media ini.
“ Menurut Kepala Desa Cipinang, Mukra, “ bahwa saudara Ratim yang bekerja sebagai Kaur Umum di desa Cipinang, tidak pernah ngantor selama 5 bulan berturut – turut “ hingga dikeluarkanlah surat pemecatan karena masyarakat desa Cipinang pun jera terhadap Apartur desanya yang tidak pernah ngantor ” ucap Mukra kepada awak media Bungas Banten pada hari Rabu ( 1 Oktober 2025 ).
“ Dengan demikian, Kepala Desa Cipinang Mukra “ meminta agar kalangan intansii atau pihak berwenang tidak mempercayai atas tudingan Ratim.”  yang tidak benar dan dapat mempengaruhi keharmonisan desa.” Terangnya
REPORTER : HJ / RED







