Polsek Cisauk Ringkus Pria Insial MNR , Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal

Example 1500x60

Bungas Banten, TANGSEL – Polsek Cisauk meringkus pria berinisial MNR (23) karena diduga mengedarkan obat keras jenis G secara ilegal di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) lalu.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membenarkan adanya penangkapan tersebut. β€œYa, benar. Pelaku sudah kami amankan,” ujar Dhady, Rabu (1/10/2025).

Example 1500x60
Example 1500x60

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual obat-obatan tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

β€œSetibanya di toko. Kami menemukan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Adapun hasil dari penggeledahan pihak Kepolisian menemukan 211 butir tramadol, 260 hexymer, 120 trehexyphenidyl, dan Rp 409 uang tunai hasil penjualan.

β€œAda 211 butir obat tramador, 260 hexymer, 120 trehexyphenidyl, dan uang hasil jualan sejumlah Rp 409,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 435 Jo 138 ayat (1) Dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60