CV. Satia Kencana Diduga Lalai, Proyek Jalan Paleuh – Sindangsari Terkesan Mandek

Serang Raya60 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Pekerjaan paket rekonstruksi Jalan Paleuh – Sindangsari Kabupaten Serang yang dimenangkan oleh CV. Satia Kencana hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda dimulai aatau terkesan mandek. Padahal, proyek tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Perubahan 2025 dan seharusnya sudah mulai berjalan sejak beberapa waktu lalu. Kamis, (4/12/2025)

Hingga 4 Desember 2025, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi proyek masih tanpa aktivitas. Bahkan pengiriman agregat sebagai tahap awal pelaksanaan pun belum dilakukan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pekerjaan akan dikerjakan secara terburu – buru menjelang akhir tahun, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pembangunan

Example 1500x60
Example 1500x60

DPUPR : Sudah Diberikan Surat Teguran

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi pada (27/11/2025) membenarkan bahwa pelaksana proyek adalah CV. Satia Kencana. Ia juga mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan tersebut.

“Untuk rekonstruksi Jalan Paleuh – Sindangsari itu pelaksananya CV. Satia Kencana. Kami sudah memberikan surat teguran. Informasi dari pelaksana, mereka mengalami kendala pengiriman agregat. Insya Allah akan kami push lagi agar segera dilaksanakan. Terima kasih atas informasinya,” Ujarnya melalui pesan WhatsApp

Warga : Pengukuran Sudah, Realisasi Nol Besar

Warga Kampung Cikuya mengungkapkan bahwa aktivitas pelaksana sejauh ini hanya sebatas pengukuran awal

“Pengukuran sudah dari kemarin, dari gapura sampai pos ronda. Tapi sampai sekarang belum ada kegiatan pembangunan. Warga di sini sangat berharap jalan ini segera dibangun, tapi sampai hari ini belum ada apa-apa,” Ujar salah seorang warga

 

PPWI Mendesak DPUPR Tindak Tegas Pelaksana

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Al Bantani, mengecam keterlambatan tersebut. Ia menilai CV. Satia Kencana telah lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai pemenang kontrak.

“Sampai saat ini belum ada tanda – tanda dimulainya pekerjaan alias terkesan mandek. Kami menduga CV. Satia Kencana lalai dan lambat dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana,” Ujarnya.

Abdul Kabir meminta Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang beserta Kabid Bina Marga untuk segera menekan pihak pelaksana agar menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Ia juga mendesak Bupati Serang untuk memasukkan CV. Satia Kencana ke dalam daftar hitam (blacklist) karena dinilai gagal menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.

“Kami menekankan agar CV. Satia Kencana dimasukkan ke daftar hitam karena lambat dan tidak profesional dalam melaksanakan paket rekonstruksi Jalan Paleuh – Sindangsari,” Tegasnya

 

REPORTER : RED/Rls

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60