Bungas Banten, KOTA SERANG – Sidang Kedua Gugatan Perdata yang melibatkan beberapa perusahaan media di Pengadilan Negeri Serang kini kembali ditunda untuk kedua kalinya
Pasalnya, penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tidak mematuhi hukum acara, diantaranya pihak dari dewan pers tidak hadir, tergugat satu tidak hadir dan tergugat dua hadir, namun tidak melengkapi dokumen sesuai hukum acara. Kamis, (4/12/2025)
Suganda, SH, MH didampingi Ir. Ari Setiadi, SH, MH selaku Tim Penasehat Hukum (PH) penggugat kepada wartawan mengatakan, penyebab gugatan perdata ditunda kembali adalah tidak mematuhi hukum acara
“Pihak Dewan Pers tidak hadir, tergugat satu tidak hadir, tergugat dua hadir namun tidak melengkapi dokumen sesuai hukum acara, diantaranya tidak membawa surat kuasa dan legalitas perusahaan, ini yang menyebabkan persidangan kedua kalinya ditunda, untuk itu kami minta semuanya, baik tergugat satu, dua dan tiga termasuk dewan pers untuk mematuhi hukum acara, agar persidangan dua Minggu kedepan tepatnya pada Selasa, (16/12/2025 dapat berjalan baik dan tidak ditunda lagi. Ujarnya
Langkah selanjutnya menurut tim PH, Suganda, SH, MH adalah menunggu proses mediasi
“Langkah selanjutnya dari klien kami pak Deni Juweni adalah menunggu proses mediasi. Sebetulnya simple proses ini, yaitu ada permohonan maaf dari para insan pers selesai sudah tidak ada tuntutan ini dan itu, kami menunggu hal itu dalam mediasi. Pungkasnya
REPORTER : RED







