Diduga Ada Pungutan Dana PIP di SMKN 4 Pandeglang, Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Soroti Perbedaan Keterangan

Pandeglang101 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Bnaten, PANDEGLANG – Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu di SMKN 4 Pandeglang, Banten, diduga tidak diterima secara utuh oleh sejumlah penerima manfaat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak operator sekolah dan para siswa penerima bantuan, sehingga mendapat sorotan dari Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (LKPK).

Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi menilai klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah tidak sejalan dengan keterangan siswa di lapangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, operator PIP SMKN 4 Pandeglang berinisial R menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengusulkan penerima bantuan serta membantu proses administrasi siswa.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Saya dari awal hanya petugas yang mengusulkan bantuan PIP ini dan membantu administrasi anak-anak, untuk aktivasi dan pencairan ke bank.

Kalau masalah potongan kami tidak ada potongan. Dikasih saja dengan ikhlas saya terima, tidak dikasih pun tidak apa-apa,” jelas R saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah siswa penerima manfaat. Kepada awak media, beberapa siswa menjelaskan bahwa sebelum pencairan dana PIP ke bank, mereka terlebih dahulu dikumpulkan di mushola sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, siswa sebanyak 75 orang di berikan arahan untuk memberikan uang sebesar Rp150.000 dengan alasan “sedekah”.

Penyerahan uang tersebut di lakukan di sekitaran bank BNI Labuan setelah pencairan.

Tak hanya keterangan lisan, awak media juga menerima rekaman pengakuan siswa yang menguatkan dugaan adanya pungutan tersebut. Dalam rekaman itu, siswa menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan sebelum pencairan dana PIP, sehingga mereka merasa seolah diwajibkan meskipun disebut sebagai sedekah.

Menanggapi hal ini, LKPK menegaskan bahwa bantuan PIP merupakan hak siswa yang harus diterima secara penuh tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

Menurut LKPK, meskipun menggunakan istilah sedekah, apabila pengumpulan uang dilakukan dalam rangkaian pencairan bantuan dan menimbulkan tekanan kepada siswa, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan.

“Perbedaan keterangan antara operator sekolah dan siswa penerima manfaat ini harus diusut secara transparan

. Dana PIP adalah bantuan dari negara dan tidak boleh dipotong dengan dalih apa pun,” tegas perwakilan LKPK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 4 Pandeglang belum memberikan keterangan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pungutan dana PIP tersebut. LKPK menyatakan akan terus memantau dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut demi melindungi hak siswa penerima bantuan.

REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60