Bungas Banten, PANDEGLANG – Kuasa hukum korban kecelakaan di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Al Amin Maksum, menyatakan akan menggugat Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, dan Dinas PUPR Provinsi Banten. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang rusak. Menurutnya, pihak penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperbaiki jalan rusak, dan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi hukum.
“Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Raden Elang Mulyana.
Pasal 24 UU tersebut mengatur kewajiban penyelenggara jalan, sementara Pasal 273 mengatur sanksi bagi yang tidak menindaklanjuti kewajiban, berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 12 juta.
Raden Elang Mulyana Law Office telah ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Al Amin dan akan mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang. Pihak kuasa hukum juga berencana meminta restorative justice untuk memulihkan keadaan korban dan keluarga.
“Menurut kuasa hukum, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai pejabat penyelenggara jalan,” tutup Raden Elang Mulyana.
REPORTER: AWALUDIN







