Korban Kecelakaan Jalan Rusak Minta Ganti Rugi Pada Pemerintah Daerah Sebesar Rp 100 Miliar

Pandeglang108 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna jalan.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Saya bersama tim keluarga korban mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Dana tersebut nantinya diperuntukkan bagi keluarga korban serta sebagai dorongan agar pemerintah serius memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. Karena bagaimanapun ini adalah hak warga dalam mendapatkan fasilitas yang layak,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Yayan menerangkan gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan menang atau kalah di pengadilan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas keselamatan di ruang publik.

“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi bentuk perjuangan masyarakat agar pemerintah hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan warga,” katanya.

REPORTER: AWALUDIN/GUS

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60