Bungas Banten, TANGERANG – Proyek galian kabel bawah tanah jenis SKTM 20 KV milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang berada di Kampung Wadas, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., angkat bicara menanggapi laporan dari anggotanya terkait dugaan maraknya pelanggaran SOP dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Gumay, di lapangan masih ditemukan para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Para pekerja diduga dibiarkan bekerja tanpa menggunakan sepatu safety, helm proyek, hingga sarung tangan kerja.
“Ini sangat membahayakan keselamatan pekerja. Proyek pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi semestinya wajib menerapkan standar K3 dan SMK3 secara ketat,” ujar Gumay saat ditemui di kantornya.
Selain dugaan pengabaian APD, proyek galian kabel SKTM 20 KV yang diduga dikerjakan oleh PT Wasis Unggul Wisesa selaku vendor itu juga disorot lantaran tidak memasang rambu-rambu keselamatan dan banner proyek di lokasi pekerjaan.
Tak hanya itu, kedalaman galian juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedalaman galian disebut kurang dari 90 sentimeter.
Padahal, menurut Usep dari PUPR Kabupaten Tangerang, pekerjaan galian utilitas memiliki ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.
“Ada bang, 1,5 meter. Kedalamannya harus sesuai ketentuan yang tertera di rekomtek,” ujarnya singkat.
LSM Gerhana menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi menimbulkan risiko serius, baik terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Gumay berharap pihak PLN UP3 Cikupa lebih aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan galian kabel bawah tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan standar keselamatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gumay mengaku pihaknya tengah menyiapkan surat somasi yang akan dilayangkan kepada PT PLN (Persero) sebagai bentuk protes dan dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut.
Sementara itu, pihak PLN Area UP3 Cikupa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Wa’allaikumsallam. Terima kasih infonya Pak, kami sampaikan ke pengawas dan pelaksana terkait. Akan segera kami tindaklanjuti pekerjaan yang tidak sesuai SOP. Sekali lagi terima kasih atas bantuan dan informasinya Pak,” tulis pihak PLN dalam pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP, spesifikasi teknis, maupun pengabaian K3 dalam pekerjaan tersebut.
REPORTER: TIM







