Bungas Banten, SERANG – Aksi premanisme jalanan yang berujung pada pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten oleh sekelompok oknum debt collector (mata elang) di Kota Serang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten.
Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., secara tegas mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Menurutnya, peristiwa kekerasan di depan umum ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap institusi keamanan negara.
“Kami mengutuk keras tindakan biadab dan premanisme jalanan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut. Ini adalah preseden buruk yang sangat meresahkan,” ujar Erland kepada awak media, Jumat (05/06/2026).
Erland yang juga merupakan seorang praktisi hukum menegaskan, insiden ini menjadi alarm atau sinyal bahaya yang sangat serius bagi keselamatan masyarakat sipil. Ia menilai, jika aparat penegak hukum yang terlatih saja berani dianiaya secara brutal di ruang publik, maka masyarakat biasa akan berada dalam ancaman yang jauh lebih besar.
“Logika sederhananya, aparat penegak hukum saja berani mereka serang secara membabi buta, bagaimana dengan masyarakat sipil biasa? Ini tidak bisa ditoleransi. Bumi Banten harus bersih dari praktik-praktik mafia jalanan yang berkedok penagihan utang,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPW PERPAM Banten menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Banten dan jajaran Ditreskrimum yang telah bergerak cepat menangkap empat pelaku. Namun, Erland mendesak agar kepolisian tidak mengendurkan perburuan terhadap enam pelaku lain yang saat ini masih buron (DPO).
PERPAM juga menyoroti temuan kepolisian mengenai modus operasional kelompok pelaku yang menggunakan mobil operasional bodong dan pelat nomor palsu untuk memeras target di jalanan.
“Kami meminta pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan berat, tetapi juga pasal pemerasan dan sindikat penggelapan kendaraan. Selain itu, kami mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan finance atau leasing yang masih memelihara pihak ketiga yang menggunakan cara-cara premanisme,” cetus Erland.
DPW PERPAM Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu, tidak takut terhadap intimidasi di jalanan, dan selalu melaporkan setiap tindakan penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum undang-undang fidusia.
REPORTER:HJ







