Dinas PUPR Banten Diduga Tak Tegas, Hanya Hentikan Kerja Tanpa Sanksi dan Bongkar Tiang Kabel Ilegal

Serang Raya23 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – 27 Juni 2026 Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara Perwakilan Banten menyoroti” sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran pemasangan tiang dan kabel optik oleh perusahaan telekomunikasi. Hingga saat ini, tindakan yang diambil dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Melalui What Shap, dua perusahaan yakni PT. TBG dan PT. Iforte terbukti melakukan pemasangan kabel optik di sejumlah wilayah Jalan Kewenangan Provinsi Banten tanpa memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan jalan dan pemanfaatan ruang.

Example 1500x60
Example 1500x60

Pihak Satuan Dinas PUPR Banten Hanya Dihentikan, Tanpa Sanksi & Pembongkaran

Aminudin” Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten, kami sudah lakukan aduan lewat WhatsApp, ke satuan Dinas PUPR Banten. tapi sangat disayangkan, hanya mengeluarkan perintah penghentian sementara kegiatan pekerjaan bagi kedua perusahaan PT. TBG dan Iforte tersebut. Namun, tidak ada tindakan lanjutan yang seharusnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Tidak dikenakan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran

2. Tidak ada perintah pembongkaran tiang dan kabel yang sudah terpasang secara ilegal

3. Tidak ada pencabutan atau pembekuan izin usaha hingga persyaratan dipenuhi

4. Pelanggaran fisik tetap ada di lapangan, dan perusahaan berpotensi melanjutkan kegiatan sewaktu-waktu

Lanjut” Aminudin” sebagaimana hukum tata ruang menegaskan bahwa tindakan sekadar menghentikan pekerjaan belum memenuhi kewajiban hukum. Berdasarkan:

– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 & 71: Pelanggaran wajib diberi sanksi berjenjang hingga pembongkaran paksa; pejabat yang membiarkan atau tidak menindak dapat dikenai sanksi administrasi sampai pidana.

– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 53: Usaha tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

– UU Tipikor Pasal 3 & KUHP Baru Pasal 604: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, atau menerima imbalan agar tidak menindak tegas, pejabat terkait dapat diancam pidana penjara 1–20 tahun.

kami sebagai Lembaga akan menyampaikanbmelalui surat aduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, dan DPRD Provinsi Banten Komisi Pembangunan. untuk mendesak:

1. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR dan pejabat pengawas terkait atas dugaan kelalaian dan ketidaktegasan.

2. Penegakan sanksi penuh: denda, perintah bongkar seluruh instalasi ilegal, dan larangan beroperasi sampai izin lengkap.

3. Jika ditemukan unsur pidana, diproses hukum secara transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan desakan tersebut. Masyarakat berharap penegakan aturan berjalan adil demi ketertiban ruang dan keamanan lingkungan di wilayah Banten dan bila terus adanya pembirann masyrakat dan berbagai LSM Banten akan siap turun Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas PUPR Banten

REPORTER:RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60