Diduga Lalai Soal Penerangan Jalan, Pemerhati Hukum Siapkan Somasi Usai Alami Lakalantas di Baros

Serang Raya22 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Buruknya fasilitas penerangan di ruas Jalan Nasional Baros–Serang kembali menjadi sorotan serius setelah memicu kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang pemerhati hukum, Adit Wahyudin, S.H., pada Selasa malam, Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB.

Kecelakaan terjadi saat Adit melintas di kawasan Baros, Kota Serang, dalam kondisi jalan yang gelap akibat lampu penerangan jalan umum (PJU) diduga tidak berfungsi. Minimnya pencahayaan membuat jarak pandang pengendara sangat terbatas dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Example 1500x60
Example 1500x60

Akibat peristiwa tersebut, Adit mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan yang dikendarainya.

Tidak menerima kondisi itu sebagai hal biasa, Adit memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak penyelenggara jalan nasional yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya dalam menjamin keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan lampu mati. Ini menyangkut keselamatan publik. Jalan nasional setiap hari digunakan masyarakat, tetapi dibiarkan gelap tanpa penerangan yang layak. Saya sendiri yang somasi karena saya yang jadi korban,” tegas Adit Wahyudin.

Menurutnya, kondisi minim penerangan di jalur tersebut bukan persoalan baru. Keluhan masyarakat disebut telah berulang kali muncul, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan yang serius dan terukur dari instansi terkait.

Adit menilai, pembiaran terhadap fasilitas jalan yang tidak berfungsi dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

Secara hukum, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur secara tegas dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 238 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin tersedianya sarana dan prasarana lalu lintas yang mendukung keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bahkan, Pasal 273 UU yang sama membuka ruang adanya sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan atau tidak memberikan tanda peringatan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi jalan sesuai standar pelayanan minimal.

Atas dasar itu, Adit juga membuka kemungkinan menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap pengguna jalan.

Melalui somasi yang tengah disiapkan, Adit meminta dilakukan audit dan perbaikan menyeluruh terhadap lampu penerangan jalan di kawasan Baros, evaluasi sistem pemeliharaan jalan nasional, hingga pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya.

Ia menegaskan, persoalan penerangan jalan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa masyarakat.

“Jangan menunggu jatuh korban lebih banyak baru bertindak. Keselamatan masyarakat bukan pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

REPORTER:RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60