Bungas Banten, SERANG – Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kamis, 3 September 2026, massa aksi berdiri tegak di depan Kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten untuk menagih janji dan menuntut jawaban atas aspirasi yang selama ini diabaikan.
Aksi susulan ini dilakukan lebih dari dua minggu setelah aksi damai pertama pada 20 Agustus 2026. Namun hingga hari ini, tidak ada satupun respons resmi dari pihak pemerintah maupun legislatif.
“Lebih dari cukup waktu untuk sekadar memberi sapaan, surat balasan, atau mengundang duduk bersama. Tapi apa yang terjadi? Diam seribu bahasa! Tidak ada satu pun yang merespon!” tegas koordinator aksi dalam orasinya.
Gubernur Banten, Pimpinan DPRD, Sekda, Sekwan, dan jajaran pejabat tinggi dinilai bungkam terhadap jeritan rakyat yang membayar pajak dan membiayai gaji mereka setiap bulan. KPK-Nusantara Banten menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pengingkaran mandat rakyat dan pengabaian hukum secara terang-terangan.
Dalam pernyataan sikapnya, KPK-Nusantara Banten menyebut sejumlah aturan yang diduga dilanggar:
1. UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 101 — DPRD wajib menampung dan menjawab aspirasi rakyat.
2. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 3 — Penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan pelayanan publik, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 12 huruf b — Kelalaian menjalankan tugas jabatan adalah pelanggaran disiplin berat ASN.
Sebagai bentuk keseriusan, KPK-Nusantara Banten menyatakan akan membuat laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan ditujukan kepada Mendagri selaku pimpinan tertinggi ASN di Indonesia.
“Kami meminta Kemendagri segera turun langsung, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Provinsi Banten beserta jajaran yang terbukti mengabaikan kewajiban menjawab aspirasi rakyat,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Masih Utuh
KPK-Nusantara Banten menegaskan tiga tuntutan utama mereka:
1. USUT TUNTAS dugaan rekayasa lelang, proyek bermasalah, dan kebocoran APBD. Seret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.
2. BERI SANKSI TEGAS kepada pejabat yang menutup telinga dan mengabaikan laporan rakyat. Mulai dari Sekda, Sekwan hingga pejabat lain yang lalai.
3. BUKA SEMUA DOKUMEN RAB, lelang, kontrak, dan laporan pelaksanaan. UU KIP mewajibkan keterbukaan informasi publik.
Pesan Tegas untuk Pemprov dan DPRD Banten
“Jangan kira diam saja berarti masalah hilang! Semakin kalian abaikan, semakin besar keberanian kami melawan! Kalian bekerja bukan untuk diri sendiri — kalian dibayar uang rakyat! Kemendagri pun sudah tahu kelakuan kalian!” seru orator.
KPK-Nusantara Banten menegaskan aksi akan terus dilakukan sampai tuntutan dipenuhi.
“Hari ini kami datang lagi. Besok kami datang lagi. Sampai keadilan ditegakkan — langkah kami tidak akan berhenti! Rakyat bangkit! Banten bersih dari korupsi!”
REPORTER: TIM







