KB Asa’Billah Tegaskan Tak Pernah Laporkan ke TikTok Abah80, Minta Polemik Diklarifikasi Berbasis Fakta

Serang Raya12 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Polemik yang menyeret nama KB Asa’Billah ke ruang media sosial mendapat klarifikasi dari pihak sekolah. Asep Rizal bersama istrinya, Rodiah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan sekolah kepada akun TikTok yang dikenal dengan nama Abah80.

Penegasan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (27/8/2026).

Example 1500x60
Example 1500x60

“Kami tidak merasa sama sekali melaporkan ke TikTok Abah80. Bahkan kami merasa keberatan sekolah kami menjadi ramai di TikTok. Kami tidak pernah melakukan laporan seperti yang disebutkan,” ujar Asep.

Menurut Asep, munculnya konten mengenai KB Asa’Billah justru membuat persoalan yang sebelumnya tidak menjadi perhatian publik berkembang lebih luas di media sosial. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan beragam persepsi apabila informasi yang beredar tidak terlebih dahulu diklarifikasi secara utuh.

Bantahan senada disampaikan salah seorang Ketua RW yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Rodiah. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan informasi atau laporan kepada akun TikTok Abah80.

“Jangankan melaporkan, kenal saja tidak. Orangnya juga tidak pernah datang ke sini. Tiba-tiba muncul di TikTok,” tegasnya.

Asep kemudian menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan pihak lain yang perlu dikonfirmasi mengenai sumber informasi yang kemudian muncul di media sosial.

“Takutnya dari pihak pelaksana yang melaporkan. Pak Amin coba ditanya,” ujar Asep.

Namun, Amin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga membantah pernah melaporkan persoalan KB Asa’Billah kepada Abah80.

“Saya tidak kenal orangnya. Yang mana Abah80? Saya juga tahu setelah muncul di TikTok tentang KB Asa’Billah. Setelah itu baru saya komentar karena kenalan,” kata Amin.

Sumber Informasi Masih Menjadi Pertanyaan

Dari rangkaian klarifikasi tersebut, pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai KB Asa’Billah kepada akun TikTok Abah80 belum dapat dipastikan.

Karena itu, informasi mengenai siapa yang berada di balik munculnya laporan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Kesimpulan tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan asumsi, melainkan melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang sama berlaku terhadap narasi lain yang berkembang di media sosial terkait dugaan adanya oknum wartawan yang meminta uang sebesar Rp2 juta.

Asep secara tegas membantah adanya permintaan uang dari wartawan kepada pihak sekolah.

“Tidak ada yang meminta uang kepada pihak sekolah,” katanya.

Dengan demikian, tudingan mengenai permintaan uang tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta tanpa adanya keterangan yang jelas dari pihak yang merasa dimintai, identitas pihak yang diduga meminta, serta bukti yang mendukung tudingan tersebut.

Kritik Tetap Penting, Verifikasi Tidak Boleh Ditinggalkan

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan informasi di ruang digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga akurasi.

Kritik terhadap lembaga, sekolah, wartawan, media maupun LSM merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik. Namun, kritik akan memiliki nilai ketika disampaikan berdasarkan data, fakta, dan informasi yang telah melalui proses verifikasi.

Sebaliknya, apabila sebuah dugaan belum memiliki bukti yang memadai, penyampaiannya sebagai fakta justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan pihak tertentu.

Karena itu, apabila memang terdapat dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan individu tertentu, persoalan tersebut sebaiknya diarahkan kepada pihak yang bersangkutan secara spesifik, bukan berkembang menjadi generalisasi terhadap keseluruhan profesi wartawan, perusahaan pers, maupun LSM.

Persoalan Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian

Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi.

Perkembangan hukum pada 2026 juga semakin menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bagi karya jurnalistik yang dilakukan secara sah. Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor mekanisme pers yang tersedia.

Sementara itu, konten media sosial yang bukan merupakan karya jurnalistik tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, terutama apabila memuat tudingan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Jangan Biarkan Polemik Berkembang Menjadi Konflik

Polemik KB Asa’Billah pada akhirnya tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan antara pihak sekolah, wartawan, media, LSM, maupun masyarakat.

Yang lebih penting adalah memastikan fakta dapat ditemukan secara terang dan proporsional.

Siapa yang pertama kali memberikan informasi kepada Abah80? Informasi apa yang disampaikan? Apakah benar terdapat permintaan uang Rp2 juta? Siapa yang diduga meminta? Kepada siapa permintaan tersebut disampaikan? Dan bukti apa yang mendukung seluruh tudingan itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

Ruang publik membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan kedewasaan dalam menyampaikan informasi.

Ketajaman kritik tidak harus kehilangan etika. Kebebasan berekspresi tidak harus mengabaikan verifikasi. Dan sebuah tudingan tidak semestinya ditempatkan sebagai fakta sebelum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak-pihak yang disebut dalam polemik ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Pada akhirnya, menyelesaikan persoalan dengan membuka fakta secara jernih akan jauh lebih konstruktif daripada membiarkan sebuah konten berkembang menjadi polemik yang menyeret banyak pihak tanpa dasar yang terang.

REPORTER: INDRA SASAMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60