GAMMA Siapkan Aksi di Polda Banten, Pertanyakan Konstruksi Pasal dan Penerapan RJ Kasus Dugaan Penculikan

Lebak20 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten.(11/9/2026)

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan GAMMA kepada Kapolda Banten agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan penculikan aktivis di Kabupaten Lebak, khususnya menyangkut penerapan pasal yang disangkakan kepada terlapor hingga perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berujung pada penghentian penyidikan.

Example 1500x60

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan pasal harus benar-benar didasarkan pada fakta peristiwa, alat bukti, serta hasil penyidikan yang objektif.

GAMMA menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai proses penentuan pasal, termasuk apakah konstruksi pasal yang diterapkan telah sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

«“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau terdapat dugaan penyempitan konstruksi pasal sehingga perkara dapat masuk dalam ruang penyelesaian melalui RJ? Ini yang harus dijelaskan secara objektif,” tegas Ahmad Hudori.»

Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan prosedur, ketidaktepatan penerapan pasal, atau dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan, GAMMA meminta Kapolda Banten mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurut GAMMA, mekanisme Restorative Justice semestinya diterapkan berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata menjadi titik akhir dari sebuah perkara tanpa terlebih dahulu memastikan konstruksi pidana dan fakta hukumnya telah diuji secara memadai.

“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan konstruksi pasal yang benar,” ujar Ahmad.

GAMMA juga meminta Polda Banten memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan serta proses penerapan RJ dalam perkara tersebut. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum.

GAMMA memastikan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui aksi tersebut, GAMMA akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Banten, di antaranya meminta evaluasi terhadap proses penyidikan dan penerapan pasal, membuka ruang klarifikasi mengenai penerapan RJ, serta memastikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

GAMMA menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap perkara pidana ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Karena itu, kami meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkas Ahmad Hudori.

REPORTER:HJ

Example 1500x60
Example 1500x60