GAMMA Pertanyakan RJ Kasus Dugaan Penculikan Aktivis, Siap Gelar Aksi di Polda Banten

Lebak18 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan proses penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Pertanyaan tersebut disampaikan GAMMA saat menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis, 10 September 2026. Audiensi berlangsung di ruang mediasi PN Rangkasbitung dan membahas sejumlah hal, terutama terkait dasar hukum pengesahan RJ serta pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Example 1500x60
Example 1500x60

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di tingkat Polda Banten. Namun, proses penyelesaian tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai konstruksi perkara dan penerapan pasal yang menjadi dasar penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, Guntara dan Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Ahmad Hudori.

Menurut Hudori, GAMMA juga mempertanyakan pasal yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam audiensi, pasal yang disangkakan kepada pihak yang berperkara disebut Pasal 262 ayat (1).

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian GAMMA. Mereka menilai perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai kesesuaian antara pasal yang diterapkan dengan rangkaian fakta serta unsur perbuatan yang dilaporkan.

“Pertanyaan kami sederhana, tetapi sangat fundamental. Apa dasar penyidik Polda Banten hanya menerapkan Pasal 262 dan tidak menerapkan Pasal 450 terhadap pihak yang dilaporkan? Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan,” tegas Hudori.

Hudori menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang diterima GAMMA, PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan RJ pada prinsipnya melakukan pemeriksaan terhadap aspek formil yang menjadi dasar pengajuan. Sementara substansi perkara, termasuk konstruksi peristiwa dan penerapan pasal, merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan tersebut berwenang melihat aspek formil. Sementara apabila ada pertanyaan mengenai materi perkara, konstruksi perbuatan maupun pasal yang diterapkan, maka hal tersebut harus ditanyakan kepada penyidik Polda Banten sebagai pihak yang menangani perkara dan menentukan konstruksi hukumnya,” jelasnya.

GAMMA menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan RJ. Namun, organisasi tersebut meminta agar seluruh proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan diuji berdasarkan hukum acara, fakta perkara, serta kesesuaian unsur delik dengan pasal yang diterapkan.

Lebih jauh, GAMMA menyatakan mencermati adanya dugaan ketidaktepatan atau penyempitan konstruksi perkara dalam penerapan pasal. Mereka juga mempertanyakan apakah pemilihan pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan terpenuhinya persyaratan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, pemilihan Pasal 262 ayat (1) oleh penyidik Polda Banten kami nilai perlu dijelaskan secara transparan. Kami mempertanyakan apakah penerapan pasal tersebut sudah benar-benar menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa atau justru terjadi penyempitan konstruksi perkara,” kata Hudori.

GAMMA meminta Polda Banten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan pasal, konstruksi perkara, serta alasan hukum penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebagai tindak lanjut, GAMMA Kabupaten Lebak menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Banten.

Aksi tersebut, menurut Hudori, akan difokuskan pada tuntutan transparansi dan penjelasan publik mengenai dasar hukum serta konstruksi perkara yang digunakan penyidik Polda Banten dalam menangani dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

“Kami akan datang ke Polda Banten untuk meminta penjelasan secara terbuka. Kami ingin mengetahui dasar hukum penerapan Pasal 262 ayat (1), alasan tidak diterapkannya Pasal 450 sebagaimana yang kami pertanyakan, serta dasar penyelesaian perkara melalui RJ. Bagi kami, transparansi dalam penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan hukum yang berbeda,” pungkas Hudori.

REPORTER:INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60