LSM-NIL Minta Penutupan Akses Ditunda, Sengketa Lahan di Nameng Didorong Masuk Meja Mediasi

Lebak19 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) meminta seluruh pihak menahan diri menyikapi rencana penutupan akses jalan di kawasan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Rabu(30 September 2026)

Sikap tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026 oleh pihak manajemen korporasi tertanggal 29 September 2026, yang menginformasikan rencana penutupan akses mulai 1 Oktober 2026.

Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa lembaganya menghormati legalitas formal serta hak keperdataan pihak perusahaan atas bidang tanah yang diklaim berdasarkan SHGB Nomor 151 dan 138.

Namun, menurutnya, keberadaan dokumen kepemilikan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengambil langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, khususnya ketika akses tersebut selama ini digunakan masyarakat dan menjadi jalur menuju kawasan pendidikan keagamaan serta fasilitas pendukung program sosial pemerintah.

“Kami sangat menghormati legalitas formal pertanahan yang dimiliki pihak korporasi. Kendati demikian, kami memohon agar rencana penutupan akses jalan pada 1 Oktober 2026 ditunda terlebih dahulu atau diberlakukan status quo. Ruang dialog harus diberikan kepada BPN dan pemerintah daerah untuk meninjau sejarah, status, serta batas-batas bidang tanah secara objektif,” ujar Michael dalam keterangan tertulisnya di Rangkasbitung, Rabu (30/9/2026).

Dorong Verifikasi Pertanahan secara Objektif

LSM-NIL berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aspek kepemilikan formal, tetapi juga perlu memperhatikan fungsi sosial tanah serta riwayat penggunaan akses yang selama ini berlangsung.

Michael merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Menurutnya, prinsip tersebut penting menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa, terutama apabila akses yang akan ditutup berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas pendidikan.

LSM-NIL juga menyebut akses tersebut telah digunakan secara terbuka oleh warga dan para santri sejak sekitar 1993. Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak maupun instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status dan sejarah penggunaan akses tersebut sebelum tindakan penutupan dilakukan.

Akses Disebut Vital bagi Operasional Dapur SPPG

Selain menjadi akses masyarakat, jalur tersebut disebut LSM-NIL memiliki fungsi penting bagi aktivitas Dapur SPPG Nameng, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Michael, akses tersebut digunakan untuk mobilitas logistik dan operasional dapur yang mendukung distribusi makanan kepada penerima manfaat program.

“Akses ini bukan hanya persoalan jalan, tetapi berkaitan dengan mobilitas masyarakat, aktivitas pendidikan dan operasional Dapur SPPG Nameng. Karena itu, kami berharap tidak ada tindakan fisik sepihak yang justru menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun pelayanan program pemerintah,” katanya.

Surati Pemkab hingga BPN dan Kepolisian

Untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan, LSM-NIL bersama Yayasan Pak Haji Ischak mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi kepada sejumlah instansi.

Di antaranya Bupati Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kapolsek Rangkasbitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung, serta Pemerintah Desa Nameng.

LSM-NIL meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil posisi preventif dengan memastikan tidak terjadi tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial sebelum status serta batas objek yang disengketakan memperoleh kejelasan.

Michael juga menekankan bahwa persoalan pertanahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan forum mediasi, bukan melalui konfrontasi fisik.

“Kami percaya Bupati Lebak, Kapolres Lebak dan seluruh institusi terkait dapat mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga situasi tetap kondusif. Semua pihak, termasuk manajemen korporasi, kami imbau menahan diri. Persoalan ini harus diselesaikan secara intelektual, terbuka dan berdasarkan hukum melalui meja mediasi,” tegasnya.»

LSM-NIL juga mengingatkan bahwa setiap tindakan fisik terhadap bangunan, fasilitas atau barang milik pihak lain harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Yang kami dorong bukan keberpihakan kepada salah satu pihak. Kami meminta status quo, verifikasi pertanahan dan mediasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat,” pungkas Michael.

(Dra)