Respons Cepat Penutupan Akses Jalan Ponpes, DPP LSM-NIL Layangkan Laporan Darurat ke Kapolres Lebak

Lebak21 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Polemik penutupan akses jalan utama menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ischakiyah dan fasilitas Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki tahapan baru.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) secara resmi melayangkan Surat Laporan Kronologi Darurat dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Lebak serta sejumlah instansi terkait, Kamis (1/10/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas penutupan fisik akses jalan yang selama ini digunakan menuju kawasan pesantren dan fasilitas pelayanan SPPG. LSM-NIL menyatakan laporan itu dimaksudkan untuk mendorong langkah preventif aparat sekaligus mencegah potensi gesekan sosial akibat persoalan akses yang belum memperoleh penyelesaian hukum final.

Laporan dengan klasifikasi “Sangat Segera/Kedaruratan Kamtibmas” tersebut disampaikan oleh perwakilan tim hukum DPP LSM-NIL kepada sejumlah instansi, antara lain Polres Lebak, Polsek Rangkasbitung, Satpol PP, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, mengatakan laporan tersebut memuat kronologi, kondisi aktual di lapangan, serta argumentasi hukum yang menurut pihaknya berkaitan dengan penggunaan akses jalan eks-NES/PIR.

Menurut Michael, akses tersebut secara historis telah digunakan masyarakat dan pihak pesantren selama lebih dari tiga dekade, atau sejak sekitar 1993.

“Hari ini kami telah menyerahkan berkas Laporan Kronologi Darurat secara resmi kepada Polres Lebak, Polsek Rangkasbitung, Satpol PP, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Kami menempuh jalur konstitusional yang sah agar aparatur negara segera turun tangan memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi ratusan santri dan keberlangsungan distribusi logistik Program Makan Bergizi Gratis yang jalurnya terhambat,” ujar Michael dalam keterangan resminya, Kamis malam.

Soroti Potensi Gesekan dan Status Quo

Dalam laporan tersebut, DPP LSM-NIL meminta aparat kepolisian mempertimbangkan langkah pengamanan preventif di lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah tindakan sepihak dari pihak-pihak yang bersengketa selama proses hukum belum memperoleh kepastian akhir.

LSM-NIL juga menyampaikan argumentasi hukum yang mereka nilai relevan dengan persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai akses bagi bidang tanah yang berada dalam kondisi terkurung atau enclave, serta ketentuan perbuatan melawan hukum dalam ranah keperdataan.

Selain itu, LSM-NIL meminta dilakukan kajian lebih lanjut terhadap dugaan perintangan akses sebagaimana argumentasi hukum yang mereka cantumkan dalam laporan.

Namun, seluruh penerapan pasal dan konstruksi hukum tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta penilaian dari aparat penegak hukum dan lembaga berwenang berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

Minta BPN Periksa Warkah dan Rekonstruksi Batas

Tidak hanya meminta pengamanan, DPP LSM-NIL juga mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk membuka ruang mediasi formal antara para pihak.

Menurut Michael, pemeriksaan dokumen pertanahan atau warkah serta rekonstruksi batas bidang tanah secara objektif dinilai penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak di lapangan, terutama berkaitan dengan klaim atas lahan dan akses jalan yang kini menjadi sumber polemik.

“Kami berharap BPN dapat memfasilitasi mediasi formal dan melakukan pemeriksaan terhadap warkah serta batas bidang tanah secara objektif. Dengan begitu, persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” katanya.

Michael menegaskan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada institusi yang memiliki kewenangan, baik kepolisian maupun instansi pertanahan dan pemerintah daerah.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar menahan diri serta mengedepankan mekanisme hukum dan mediasi daripada melakukan tindakan sepihak di lapangan.

“Kami mempercayakan penanganan persoalan ini kepada kepolisian dan instansi terkait. Harapan kami, proses mediasi dan mekanisme hukum dapat segera berjalan sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk kepentingan para santri dan keberlangsungan pelayanan publik yang terdampak,” pungkas Michael

(Dra)