Bungas Banten, LEBAK – Pembangunan TK Harapan Mulya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp529.032.000, menjadi sorotan menyusul dugaan penggunaan material rangka baja ringan yang belum ditunjukkan dokumen kesesuaian SNI maupun TKDN-nya.Rabu(7 okt 2026)
Padahal, standar nasional untuk profil rangka baja ringan telah ditetapkan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencatat SNI 8399:2023 tentang Profil Rangka Baja Ringan berstatus berlaku. BSN juga mencatat standar sebelumnya, SNI 8399:2017 dan amendemennya, serta standar terbaru terkait profil baja ringan.
Artinya, penggunaan material baja ringan dalam suatu pekerjaan konstruksi perlu dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan standar teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan dan pengadaan, termasuk spesifikasi material yang ditetapkan.
Selain aspek SNI, pekerjaan tersebut menggunakan dana APBN, sehingga aspek penggunaan produk dalam negeri juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus memperkuat kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.
Ketentuan mengenai TKDN saat ini juga mengacu pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang mulai berlaku 11 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain penghitungan, verifikasi, sertifikasi, pengawasan hingga sanksi terkait TKDN.
Sebelumnya, kebijakan penggunaan produk dalam negeri juga ditegaskan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022, termasuk ketentuan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila tersedia produk dengan penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40 persen.
Karena itu, dokumen spesifikasi teknis, RAB, kontrak/petunjuk pelaksanaan, serta dokumen material menjadi penting untuk memastikan apakah baja ringan yang digunakan memang telah memenuhi persyaratan SNI dan ketentuan TKDN yang berlaku untuk pekerjaan tersebut.
Ketua P2SP TK Harapan Mulya, Yusuf, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penggunaan rangka baja ringan.
“Iya, rangka memang menggunakan baja ringan sesuai arahan dari konsultan perencanaan dan disetujui konsultan pengawas,” ujar Yusuf.
Saat ditanyakan mengenai sertifikat SNI dan TKDN material tersebut, Yusuf mengatakan akan menghadirkan pihak yang memahami material baja ringan.
“Ya sudah, nanti saya bawa orang bajanya ya. Karena saya juga enggak main sama spek,” katanya.
Yusuf juga mengungkapkan pengalaman sebelumnya dalam bidang pengawasan konstruksi.
“Saya dulu biasa pengawasan di Polda, buat Satpas SIM. Saya juga dulu konsultan pengawas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa standar material tetap menjadi perhatian meskipun lingkup pembangunan sekolah relatif kecil.
“Saya main di kementerian pakai spek yang sesuai semua. Besi aja harus SNI. Ada tes uji tarik, tekuk,” ungkapnya.
Bahkan, Yusuf menyatakan siap meminta pembongkaran apabila material yang digunakan nantinya terbukti tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Kalau itu enggak standar nanti saya suruh bongkar ke pihak baja. Karena nomor satu saya, kualitas utamakan,” tegasnya.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis, bukan semata berdasarkan tampilan fisik material. Setidaknya, pihak P2SP dapat menunjukkan merek/jenis profil, sertifikat atau dokumen kesesuaian SNI yang relevan, dokumen TKDN apabila dipersyaratkan, serta spesifikasi teknis yang menjadi acuan pekerjaan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia material, dan instansi terkait untuk menjelaskan dasar spesifikasi serta legalitas teknis material yang digunakan.
(Indra)






