Bungas Banten, PANDEGLANG – Menyikapi prilaku setoran dari pengelola Dapur MBG di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang membuat aktivis pemuda Pandeglang angkat bicara. Adanya uang titipan untuk muspika ini adalah prilaku korupsi ditingkat bawah dan hal ini sangat tidak baik. Karena akan mempengaruhi kualitas dari hasil pengelola Dapur.
“Ini program pemerintah yang harusnya dijaga, bukan diminta setoran. Budaya korupsi ini jangan sampai dibiarkan sehingga nantinya akan merugikan negara,” ungkap Madsuni Aktivis asal Kabupaten Pandeglang kepada wartwan.
Pihaknya menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, harus segera mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Karena ini budaya yang kurang baik dan bisa jadi ini adalah perbuatan melawan hukum, oleh karena itu pentingan Badan Gizi Nasional (BGN) mengawasi serius pelaksanan MBG ditingkat Kecamatan.
” Muspika Kecamatan Cibitung seharusnya mampu menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi secara optimal agar realisasi program unggulan Presiden Republik Indonesia tersebut berjalan sesuai dengan tujuan, aturan, dan kepentingan masyarakat. Bukan meminta setoran atau malah jadi tempat titipan uang, kalau seperti ini sudah mirip premanisme,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Muspika Kecamatan Cibitung perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait informasi yang beredar tersebut. Jangan sampai prilaku koruptif ini menjadi budaya yang dianggap biasa. SPPG juga sudah seharusnya menjalankan operasional dapur sesuai dengan ketentuan. Atas dasar itu, ia mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pemberitaan dugaan titipan uang sebesar Rp3 juta kepada Muspika Kecamatan Cibitung.
2. Muspika Kecamatan Cibitung agar memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan tersebut.
3. KAREG MBG, KORWIL, dan KPPG agar segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi, serta memastikan pengawasan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.
4. Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, serta pelaksanaan Program MBG di wilayah Kabupaten Pandeglang.
5. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, kami mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan bahwa Muspika Kecamatan Cibitung menerima uang titipan dari masing-masing dapur yang berada diwilayah Kecamatan Cibitung.
(Jang/Gus)






