Bungas Banten, SERANG – Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang mengungkap dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, serta Kepala Dinas Perkim, Inspektorat, Kabag BPKAD, Biro Hukum, dan perwakilan LSM KPK–Nusantara serta masyarakat Cikande Permai. (8/09/2026)
Persoalan berpusat pada BUMDes Permai Maju Sejahtera, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, yang diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) ke Bendahara RKUD Kabupaten Serang sebagai cicilan sewa aset PSU milik Pemkab Serang. Pembayaran ini berlangsung berkelanjutan sejak tahun 2022 hingga 2026, padahal hingga saat ini tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah yang disetujui Bupati Serang.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN:
– UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) — Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
– UU Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (1) — Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian keuangan negara/daerah.
– PP No. 28 Tahun 2020 jo PP No. 27 Tahun 2014 — Pemanfaatan BMD wajib berdasarkan perjanjian tertulis.
– Perbup Serang No. 113 Tahun 2022 — Pedoman pengelolaan barang milik daerah, mewajibkan PKS yang disetujui Bupati.
Total kewajiban sewa seharusnya Rp281.660.000, namun hanya disetor Rp56 juta tanpa dasar perikatan yang sah. Penerimaan uang kas daerah tanpa PKS merupakan cacat formil administrasi negara.
Hendrayani, perwakilan masyarakat Cikande Permai, menegaskan: “Penerimaan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum, tidak tercatat dalam APBD, dan tidak transparan selama 5 tahun. Ini merugikan keuangan negara!”
TINDAK LANJUT DPRD:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang berjanji segera melakukan investigasi ke lokasi lahan PSU Cikande Permai dan membentuk Tim Pansus untuk mengusut tuntas:
1. Mengapa Bendahara RKUD menerima dana tanpa PKS?
2. Ke mana dana Rp56 juta dicatat dan dialokasikan?
3. Mengapa dibiarkan 5 tahun tanpa penagihan sesuai aturan?
Jika terbukti melanggar,i kasus ini dapat disangkut ke ranah pidana korupsi. Hasil pemeriksaan wajib dipublikasikan kepada publik.
Aminudin ” ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK) Perwakilan Banten dengan komentarnya mengatakan” sebagaimana Peraturan Perundang-undangan RI tentang BUMDes (PP Nomor 11 Tahun 2021)
dan asas umum hukum administrasi pemerintahan, tindakan Penjabat Sementara (Pjs) Direktur BUMDes yang melakukan penyetoran dana ke RKUD dalam kondisi legalitas yang cacat tidak dibenarkan secara hukum dan berpotensi memicu konsekuensi pidana baru.
REPORTER:HJ







