Bungas Banten, PANDEGLANG – Penandatanganan Memorandum of Understanding (M.o.U) antara Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin)) Kabupaten Pandeglang dengan Pengadilan Negeri Pandeglang tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Negeri Pandeglang pada Jum’at, (20/12/2024)
Penandatangan M.o.U dilaksanakan dengan khidmat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pandeglang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang beserta jajaran, pengurus Bankum Geradin Pandeglang, Mahasiswa dari kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Mansur (STAISMAN) Pandeglang dan Mahasiswa dari kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah (STAIBANNA) Pandeglang
M.o.U tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) bertujuan untuk melaksanakan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ageng Priambodo Pamungkas, SH.MH, mengucapkan selamat atas terpilihnya Bankum Geradin Pandeglang, semoga dapat melaksanakan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu serta memberikan motivasi kepada para mahasiswa hukum yang hadir dalam acara tersebut,
Ia juga menyampaikan, bahwa pengadilan adalah laboratorium untuk mahasiswa hukum dalam berpraktek dan mempersilahkan untuk terus belajar. Ucapnya
Advokat Dede Kurniawan selaku Ketua Bankum Geradin Pandeglang mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang, diantaranya kepada Bapak Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H Selaku Ketua, Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua, Ibu Anna Maria Stephani Siagian, SH.,MH, Ibu Febriyana Elisabet, SH.MH dan bapak Iskandar Dzulqornain, SH.MH selaku Hakim beserta semua jajaran pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang atas terlaksananya penandatanganan MoU layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. ujarnya
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Iskandar Dzulqornain, SH.MH menyampaikan agar Bantuan hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang yang diketuai oleh Advokat Dede Kurniawan dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab terhadap perlindungan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta masyarakat yang tidak mampu. Tutupnya
REPORTER : Rls/TUBAGUS ZAKARIA







