Bungas Banten, PANDEGLANG – Program Pertanian Perpompaan yang dilaksanakan oleh kelompok tani Mukti Desa Nanggala kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. menuai sorotan. Program tersebut dinilai tidak efektif dan diduga tidak transparan dalam pengelolaannya, sehingga merugikan kelompok tani sebagai penerima manfaat.

Ketua kelompok tani Mukti dan kelompok Tani “Lancar Tani” yang bernama Mukti mengungkap kekecewaannya saat di konfirmasi oleh awak media pada Jum’at 26/12/2025.
Ia menyebut bahwa.” Kelompok tani justru di buat kebingungan dalam pelaksanaan program tersebut. “Program ini malah bikin pusing saat menerima uang, Saya hanya melihat saja, kemudian atas perintah koordinator Penyuluh pertanian (korluh) uang tersebut harus langsung dikirim ke pihak lain ucapnya.
Lanjut Mukti mengatakan.” Sebelumnya dana tersebut direncanakan akan dikelola langsung oleh kelompok tani Mukti untuk membeli kebutuhan program.
Namun aneh kami mendapat instruksi dari korluh kecamatan cikeusik bahwa” Dana harus di kirim kembali kepihak kedua” kata korluh uang itu harus di kirim lagi karena pembelian alat akan dilakukan oleh dinas pertanian. Akhirnya kami cuma jadi penerima manfaat saja tutur Mukti.
Bahwa alat-alat pertanian yang diterima pun tidak di anter langsung ke lokasi atau ke rumah Melainkan diturunkan dipinggir jalan. Hal tersebut menambah beban saya karena harus mengakut sendiri peralatan tersebut ke lokasi dan jelas itu menambah biaya lagi dan pakai uang kami sendiri.
Ia juga menyebut bahwa saat menerima dana, dirinya diperintahkan untuk mentransfer uang ke rekening CV. tidak mengetahui secara jelas nama CV tersebut, saya cuma disuruh kirim ke nomor rekening CV buat beli alat saya lupa CV apa pungkas Mukti.
Yance Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara mengatakan.” Larangan Konflik Kepentingan: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak dinas dilarang terlibat dalam konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Hal ini berarti mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau keuangan dengan penyedia barang/jasa yang dapat memengaruhi keputusan atau menimbulkan keraguan akan objektivitas mereka.
Transparansi dan Akuntabilitas: Semua proses pengadaan proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ini untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tegasnya.
Masih yance, menyampaikan.” Sungguh sangat disayangkan bila dalam program proyek yang jelas ini dari program pemerintah tetapi diduga pihak dinas malah bermain dalam proyek tersebut dan jelas dugaan kami ini masuk dalam ranah KKN.Dan kami meminta pihak kementrian pertanian agar turun ke kabupaten Pandeglang cek semua program-program pertanian yang di salurkan di kabupaten Pandeglang Banten ini karena indikasi pihak dinas bermain proyek sudah sangat kental tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak media sudah mengkonfirmasi pihak Korluh melalui pesan WhatsApp tapi sayang pihak Korluh tak membalas memilih bungkam.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







