Diduga Terjadi Pemotongan Dana PIP di SD Negeri 1 Curugbarang, Wali Murid Mengeluhkan Potongan Rp60 Ribu

Pandeglang52 Dilihat
Example 1500x60

Bungas-Banten, PANDEGLANG – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di SD Negeri 1 Curugbarang, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. jumat 26 Desember 2025

Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan operator sekolah.

Example 1500x60
Example 1500x60

Informasi ini diperoleh dari keterangan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa sebesar Rp450.000, namun yang diterima hanya Rp390.000.

Dengan demikian, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp60.000.

“Seharusnya anak saya menerima Rp450.000, tapi yang diberikan hanya Rp390.000. Ada potongan Rp60.000, namun tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar wali murid tersebut.

Wali murid mengaku keberatan atas dugaan pemotongan tersebut, mengingat dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.

“Dana ini sangat dibutuhkan untuk keperluan sekolah anak. Kalau dipotong, tentu sangat memberatkan,” tambahnya.

Yance,Lembaga(Komunitas Pemantau Korupsi) KPK Nusantara Kabupaten Pandeglang angkat bicara,

Bantuan PIP(Program Indonesia Pintar) baik PIP Reguler maupun PIP Aspirasi (usulan dewan) serta apakah boleh di kelola secara kolektif oleh sekolah. Dana PIP hak mutlak siswa bukan milik sekolah, ujar yance.

Lanjut yance, sekolah tidak boleh menyimpan buku tabungan/ATM tanpa ijin siswa dan orang tua. Tidak boleh di potong dengan alasan administrasi sekolah iuran sekolah, sumbangan, seragan, buku, atau kegiatan apapun. Dana harus di terima utuh oleh siswa, tandas yance.

Masih yance, Dana PIP tidak boleh dikelola kolektif oleh sekolah, karena PIP adalah bantuan tunai langsung ke siswa harus di terima per individu.

Sekolah boleh membantu mendampingi siswa saat pencairan.

Membantu administrasi (tanpa memegang uang).

PIP Reguler dan PIP Aspirasi (Dewan) tidak ada perbedaan aturan pencairan.

Tidak boleh di potong tidak boleh dikelola kolektif.

Sekolah tetap tidak berhak menguasai dana walaupun PIP Aspirasi berasal dari usulan anggota dewan, imbuhnya yance.

Keterangan Kepala sekolah (Kepsek) SD negeri Curugbarang 01 ketika di konfirmasi lewat nomor whatsapp nya “Maaf sumber beritanya darimana) mohon beri tahu namanya siapa dan kita bisa konfirmasi ulang nanti supaya tidak ada kesalahpahaman, menurut, kepsek.

” Kan ingin terang benderang’saya paham tapi apabila tidak sesuai kan gimana yaa, tandas kepsek SD negeri Curugbarang 01.

Saya tadi tidak hadir pa, mangkanya saya mengajak bicara ke bapa hari jumat, masalah pemberitaan naik atau tidak kan harus singkron dulu tidak hanya sebelah pihak. Katanya.

Awak media bungas banten di tuding konfirmasi dengan bahasa ngegas/arogan.(saya sudah bicara baik baik tapi bapa malah ngegas nadanya. Jelas kepsek.

Masyarakat berharap pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak merugikan penerima bantuan.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang pada prinsipnya tidak diperbolehkan adanya pemotongan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.

REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60