DPUPR Kota Tangerang Lakukan Penataan Kabel Udara

Tangerang Raya49 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot ) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam rangka penataan estetika kota sekaligus pengendalian kabel udara sebagai bentuk implementasi dari Perwal 117 thn 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas, Maka Dinas PUPR kota Tangerang melalui Bidang Tata Ruang dimana tergabung dalam tim satgas penertiban dan pengawasan utilitas kota Tangerang.

Menurut Kadis PUPR Taufik Syahzaeni,ST,M.Si,M.Sc penataan jaringan kabel udara di jalan umum, pihaknya pun akan menyasar ke dalam perumahan dan perkampungan. Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya dalam penataan jaringan kabel udara agar terlihat rapi.

“Kita utamakan dulu di jalan yang dilintasi umum, jalan utama, ke depannya nanti tidak menutup kemungkinan masuk wilayah pemukiman,” tutur Taufik.

Sedangkan menurut Kepada Bidang Tata Ruang Aa Chairul Samsudin mengatakan,penataan Kabel Udara kita akan lakukan tahap demi tahap

” Saat ini telah melakukan sejumlah langkah pelaksanaan, diantaranya proses awal pendataan tiang tiang kabel udara yang akan menjadi target pengawasan dan penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang,”jelas Aa Chairul, Jum’at (9/8/24)

Lanjut Aa Chairul Selain itu proses sosialisasi terhadap para penyedia jasa layanan utilitas dan konsultasi hukum juga turut dijalankan.

“Target nya adalah secara bertahap ruas ruas yang menjadi target tersebut secara bertahap di beberapa ruas dapat merelokasi kabel udara ke sistem jaringan di bawah tanah. Sehingga diharapkan terutama untuk jalan jalan kota ini bisa lebih rapih,”tuturnya.

Adapun target awal tahun 2024 Pemkot Tangerang, ada tiga ruas jalan yang dimana ruas ruas jalan tersebut sedang dilakukan pembangunan dan pelebaran jalan ,seperti jalan M.Toha,Lio Baru dan Jalan H.Mansyur ,katanya.

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *