Bungas Banten,PANDEGLANG – Demi menyambut bulan suci Ramadhan, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas karena ini merusak generasi penerus. Maka patut diduga atas banyaknya dan temuan peredaran minuman keras (miras) jenis oplosan dan obat obatan terlarang jenis tramadol dan xinera di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Hal tersebut di resahkan warga juga masyarakat sekitar. “Kami para ulama sangat menyayangkan kalau toh itu ada temuan para pengedar obat-obatan terlarang dan minuman keras oplosan di wilayah Kecamatan Cikeusik,” ujar Sarta, selaku kordinator Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikeusik, Sabtu (14/2/2026).
Lanjut Sarta, “Kami berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Cikeusik, untuk segera menindak tegas adanya dugaan tersebut. Tangkap dan basmi, apa lagi ini menjelang bulan suci Ramadhan.”
Di tempat terpisah, Ustad Saju, Ketua Majlis Ulama Indonesia Kecamatan Cikeusik, mendukung penuh agar pihak APH terkait duga’an miras dan obat terlarang, memberantas kemaslahatan yang ada di lingkungan Kecamatan Cikeusik. “Apalagi menjelang puasa, banyak warung-warung makan yang buka di siang hari secara terang-terangan, juga para pengedar obat-obatan dan minuman keras,” katanya.
Harapan saya, Lembaga dan para ulama mari kita bersatu untuk memberantas, demi mewujudkan ibadah puasa dan keimanan kepada Allah SWT, pungkasnya.
REPORTER: ADI SY







