Bungas Banten, PANDEGLANG – Proyek pemasangan paving block jalan kabupaten di Desa Citeluk, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang menelan anggaran Rp 203.918.508,00, kini disorot tajam oleh warga.
” Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara data di papan informasi dan realisasi pekerjaan.
Berdasarkan keterangan pekerja, panjang jalan yang dipasang paving block hanya sekitar 100 meter dengan lebar 4 meter. Artinya, luas total pekerjaan adalah :
Panjang × Lebar = 100 meter × 4 meter = 400 meter persegi.
Upah pemasangan menurut pekerja dibayar Rp 20.000,- per meter persegi, sehingga biaya upah seharusnya :
400 meter persegi Ă— Rp 20.000 =Â Rp 8.000.000
” Jika diasumsikan harga material (paving block, pasir, semen, dan lainnya) per meter persegi berkisar Rp120.000 – Rp150.000, maka estimasi total biaya (material + upah) dapat dihitung :
Estimasi biaya material (Rp 150.000 Ă— 400 meter persegi ) = Rp 60.000.000
Biaya upah pekerja = Rp 8.000.000
Total estimasi wajar = ± Rp 68.000.000
” Dengan demikian, jika dibandingkan dengan anggaran di papan proyek sebesar Rp 203.918.508, terdapat selisih yang cukup mencolok :
Rp 203.918.508 – Rp68.000.000 = lebih kurang Rp135.918.508
” Selisih ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. Apakah spesifikasi pekerjaan berbeda dari informasi pekerja? Apakah ada tambahan pekerjaan yang tidak tercatat ? Atau justru terjadi dugaan penggelembungan anggaran (MarkUp) yang merugikan keuangan negara?
Minimnya Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah ini seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan volume yang jelas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kurangnya transparansi dan pengawasan dari pihak pelaksana serta instansi terkait.
Maka hal tersebut ” Tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa jika perhitungan ini benar, maka patut dicurigai adanya pelanggaran serius. “ Uang rakyat itu harus jelas penggunaannya. Kalau memang panjangnya cuma seratus meter dan lebarnya empat meter, anggarannya tidak masuk akal.” Aparat Penegak Hukum ( APH) harus turun memeriksa,” Tegasnya.
Desakan Audit dan Investigasi APH ” masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang, Inspektorat, BPK, hingga Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera melakukan audit fisik dan audit anggaran.
Jika ditemukan adanya MarkUp atau pengurangan volume pekerjaan, maka pihak pelaksana harus bertanggung jawab secara hukum.
Proyek ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa transparansi , pengawasan, dan partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan pembangunan yang benar-benar bermanfaat.
REPORTER : ASRORI. NSÂ







