Bungas Banten, PANDEGLANG — Beredarnya pemberitaan maraknya penjual pupuk bersubsidi di kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ” Pasalnya Koorlap Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) Rohmat ” menduga bahwa penjual pupuk bersubsidi melanggar peraturan per Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang System Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Dikatakan Rohmat kepada awak media, Kami yang tergabung dalam GPMM, gerah dan miris mendengar keluhan warga dan melihat banyak pemberitaan perihal adanya dugaan perbuatan oknum pemilik kios penjual pupuk bersubsidi yang diduga menjual pupuk ke petani , dengan harga lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh Negara melalui.:
- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Menurutnya sangat berpotensi dampak sosial
” Diantaranya Kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama dari petani. ” Gangguan distribusi pertanian karena petani kesulitan mendapat pupuk sesuai harga yang ditentukan. ” Kekacauan dalam system subsidi, yang bisa berdampak pada ketahanan pangan di daerah.
” Tidak hanya itu Penjualan pupuk subsidi di atas HET melanggar peraturan dan berpotensi merugikan negara serta petani.” Kami Mendesak Pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Dinas Pertanian dan Kepolisian aktif mengawasi praktik ini.” Agar para oknum yang bermain segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di NKRI ini ” Tegas Rohmat ” Minggu ( 18 Mei 2025)
” Seperti yang diungkapkan oleh beberapa petani Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis kabupaten Pandeglang ” di dalam pemberitaan sebelumnya, yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa belanja pupuk ditempatnya Ibu Hj. Eni dengan harga rata-rata Rp 150 ribu perkarung ( 50) kg
“ Baik pupuk jenis Urea dan Phonska perkarungnya Rp 150 ribu, belanjanya di kios milik ibu Hj Eni,” Kata salah satu petani yang ada di Desa Karyabuana tersebut
” Terpisah hal yang serupa diungkapkan petani yang lainnya, bahwa harga pupuk bersubsidi Rp 150.000 perkarung (50) kg kalau beli dua karung Rp 300.000 di kios Resmi milik ibu Hj. Eni
Hal tersebut dibenarkan oleh anak pemilik kios Mulya Rahayu ” mengatakan, bahwa benar menjual Rp 150 ribu perkarung (50) kg, akan tetapi harga segitu di kirim langsung ke rumah petani karena membutuhkan biaya operasional pengiriman
“ Terkait keluhan, petani yang mana mengeluhkan karena se-kecamatan Cigeulis ” sudah berunding dan sudah disetujui juga oleh PPL,” Paparnya
” Hal tersebut Hj Eni selaku pemilik kios ” menjelaskan bahwa kalau menjual pupuk sesuai HET saya ampun, bahkan tahun kemarin juga jujur saja bukan modal pribadi, melainkan dapat pinjam ke Bank jadi harus bayar bunganya.
“Untuk apa kalau usaha tidak ada untung lebih baik usaha yang lain,” Ucap Hj.Eni
” Sementara itu pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis ” belum terkonfirmasi sampai berita ini di di publikasikan
REPORTER : TIM /RED







