Hasil Muswil Ke-2 SMSI Kota Tangsel, David Saragih : Resmi Pimpin Kepengurusan Periode 2024-2027

Bungas Banten, BOGOR – Pemilihan ketua organisasi profesi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam agenda musyawarah wilayah ke – 2 yang berlangsung di Villa LMPP Rosa, Cisarua, Puncak Bogor Provinsi Jawa Barat, berakhir dengan musyawarah mufakat.

Acara yang semula memakai pola demokrasi (One man one vote one value) atas usulan kesepakatan bersama kepengurusan internal sebelumnya untuk menempuh legitimasi kepemimpinan yang sah mendapatkan permasalahan “cantelan hukum” dalam organisasi itu sendiri.

Dinamika penentuan hasil pemilihan calon ketua pengurus SMSI Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) di penuhi interupsi dari peserta yang hadir yakni anggota SMSI Tangsel.” Al hasil, proses tersebut berakhir dengan musyawarah mufakat dengan cara membuat kesepakatan dari kedua kandidat.

Di mediasi oleh jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten, kedua kandidat calon ketua SMSI  Kota Tangsel yakni David Saragih dan Teguh Wijaya ” Maka mereka sepakat untuk berbagi kepemimpinan dalam kepengurusan.” Artinya, kedua kandidat tersebut sepakat menjadi satu bagian organisasi dimana keduanya tercatat dalam kepengurusan periode 2024-2027.

Ahmad Fauzy Ican, Tb. Ardhiansyah Adhit dan Sudin Antoro selaku yang di amanahkan memegang kendali sidang pleno menegaskan, David Saragih resmi menjadi Ketua SMSI Kota Tangsel periode 2024-2027

” Untuk menjaga dan menjamin kepastian hukum, maka di perlukan ketetapan. Mengingat AD/ART dan Peraturan Organisasi.”  Maka tetap memperhatikan hasil musyawarah mufakat dan usulan anggota. Maka, memutuskan, menegaskan, mengesahkan, saudara David Saragih menjadi Ketua Formatur SMSI Kota Tangsel,” Tegas Ican, Ketua Pimpinan Sidang

Kemudian, membentuk tim formatur sedikitnya lima (5) orang yang di ambil dari kepengurusan SMSI Provinsi Banten dan juga unsur perwakilan dari anggota SMSI Kota Tangsel

” Maka dengan ini, hasil muswil ke-2 yang berlangsung di Puncak, Cisarua, Bogor ” mengesahkan David Saragih menjadi ketua SMSI Kota Tangsel periode 2024-2027,” Ucap Sekretaris sidang pleno, Tb. Ardhiansyah Adhit

Ketua panitia yang juga di tunjuk sebagai Sekretaris pelaksana tersebut menjelaskan, sidang pleno muswil melalui 3 tahapan.” Diantaranya pleno 1,2 dan 3 hingga pembacaan keputusan hasil.

“Ya, selain membahas tata tertib dan mekanisme pemilihan calon ketua, kami juga mempersilahkan kepada pengurus lama untuk membacakan pertanggungjawaban pengurus SMSI sebelumnya. ” Mengingat, hal tersebut juga tertuang dalam Anggaran Dasar SMSI Pasal 2 ayat 1,2,3,4,5 dan 6. Dalam Anggaran Rumah Tangga SMSI Bab VII Pasal 15,” ucapnya

” Bukan hanya itu, Peraturan Organisasi SMSI juga mengatur pelaksanaan sidang muswil. Hanya saja, belum sampai tingkat kabupaten/kota.

“Selain itu Peraturan Organisasi (PO) SMSI No 01/KPTS/SMSI-RAPIMNAS/XII/2018 memperjelas bahwasanya, hal tersebut tetap memberikan ruang usulan ataupun pendapat seluas-luasnya kepada peserta muswil ataupun anggota SMSI Kota Tangsel

REPORTER : RED

banner 728x90
banner 728x90